Kamis 02 Apr 2020 13:43 WIB

Wantim MUI Dorong Karantina Wilayah

Karantina wilayah diharapkan diterapkan di daerah zona merah virus corona.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
 Wantim MUI Dorong Karantina Wilayah. Foto: Ilustrasi Kota Isolasi
Foto: MgIT03
Wantim MUI Dorong Karantina Wilayah. Foto: Ilustrasi Kota Isolasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah pemerintah dalam melakukan karantina wilayah khusus di wilayah yang menjadi sebaran wabah virus corona atau Covid-19. Dukungan karantina ini merupakan salah satu poin tausiyah Wantim MUI hasil rapat 30 Maret lalu.

"Kedua, karantina wilayah hendaknya disertai optimalisasi program jaminan sosial bagi para fakir miskin, terutama para pekerja lepas yang menggantungkan hidupnya pada sumber pendapatan harian, untuk menjamin keberlanjutan masa depan hidup mereka," kata Sekretaris Wantim MUI Noor Achmad saat menyampaikan tausiyah kebangsaan dalam konferensi pers via telekonferensi, Kamis (2/4).

Baca Juga

Noor melanjutkan, anggaran tersebut dapat bersumber dari APBN, dana haji, CSR, BUMN dan donasi lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Termasuk juga kepada semua lembaga filantropi seperti Baznas pusat maupun daerah, agar meningkatkan donasi untuk kalangan masyarakat yang membutuhkan pertolongan.

Ketiga, kata Noor, Wantim MUI mengajak semua pihak, terutama para pengusaha untuk memaksimalkan donasi bagi penanggulangan Covid-19. Seperti pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan alat-alat kesehatan yang mendesak diperlukan bagi garda depan pasien yang terindikasi terpapar corona.

Keempat, Wantim MUI juga meminta semua pihak agar disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di rumah saja, bekerja dari rumah, menjaga kebersihan, baik tubuh maupun lingkungan, menghindari kerumunan, menjaga jarak dan menjaga interaksi sosial.

Pada poin tausiyah berikutnya, Noor menyampaikan, Wantim MUI mengimbau kaum Muslim untuk mengikuti petunjuk fatwa MUI 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19, Fatwa MUI 17 tentang pedoman kaidah shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat merawat dan menangani pasien Covid-19, dan Fatwa MUI 18 tentang pedoman pengurusan jenazah bagi yang terinfeksi corona.

"Keenam, (Wantim MUI) mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya, moral dan material, kepada petugas medis dan relawan atas dedikasinya, menjadi garda terdepan penanganan Covid-19. Semoga senantiasa diberi kesabaran dan keselamatan," tutur Noor.

Wantim MUI, tutur Noor, juga mengajak ormas Islam dan elemen lainnya untuk mengedukasi umat dan jamaahnya dalam menyikapi penyebaran Covid-19 sebagai pandemi secara serius, tenang, namun tetap waspada. "Kedelapan, keluarga besar MUI ikut berduka atas adanya korban yang positif Covid-19," ucapnya.

Kesembilan, selain menerapkan ikhtiar, rasional, kaum Muslim juga harus terus meningkatkan ikhtiar rohaniah. Misalnya dengan tetap secara rajin menunaikan ibadah, berdoa, dan melakukan qunut nazilah.

Noor dalam kesempatan itu, juga mengungkapkan, Wantim MUI dan Dewan Pimpinan MUI akan membentuk Satugas Tugas (Satgas), atau suatu organisasi yang untuk menangani secara khusus wabah Covid-19 ini. Keorganisasiannya terdiri dari Wantim MUI dan Dewan Pimpinan MUI dan elemen-elemen lainnya, yang kemungkinan akan diketuai langsung oleh Ketua Wantim MUI Din Syamsuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement