Baleg DPR: Tatib Rapat Virtual untuk Keadaan Darurat

Jika kondisi sudah normal, rapat kembali pada pengaturan awal.

Kamis , 02 Apr 2020, 12:56 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/2).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi DPR mengesahkan tata tertib yang di dalamnya mengatur ketentuan rapat virtual. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 atau corona yang terjadi di Indonesia.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menegaskan, tatib rapat virtual ini berlaku karena saat ini kondisi Indonesia dalam keadaan darurat pandemi corona. "Rapat virtual dalam keadaan tertentu, yakni keadaan darurat, kegentingan yang memaksa, keadaan bahaya, keadaan bencana, dan lainnya," ujar Baidowi kepada wartawan, Kamis (2/4).

Baca Juga

Ia menjelaskan, rapat-rapat yang dilaksanakan pada Masa Sidang III ini mayoritas dilakukan secara virtual. Sehingga dalam pelaksanaannya membutuhkan aturan hukum. "Jika kondisi sudah normal, maka kembali pada pengaturan awal. Peraturan tentang tatib tersebut akan disahkan dalam paripurna hari ini," ujar Baidowi.

Selain itu, Baleg DPR sudah memutuskan peraturan tentang pembentukan undang-undang. Di dalamnya mengatur tentang mekanisme pembahasan RUU carry over. "Yakni RUU yang dibahas pada periode lalu dan disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode sekarang," ujar Baidowi.

Itu sudah diputuskan dalam masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020, yang dibahas secara tripartit oleh Baleg DPR, PPU DPD, dan Menteri Hukum dan HAM. "Aturan teknisnya diatur dalam peraturan DPR yang hari ini akan dibawa ke paripurna," ujar Baidowi.

Rencananya, DPR kembali menggelar rapat paripurna, Kamis (2/4) siang ini. Berdasarkan surat nomor PW/04718/DPR-RI/IV/2020 dalam rapat tersebut membahas sejumlah agenda.

Agenda pertama yaitu pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI  dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Agenda kedua, pendapat Fraksi-fraksi terhadap  RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Kemudian, pendapat Fraksi-fraksi terhadap  Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pembentukan Undang-undang  dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

Selain itu rapat paripurna hari juga mengambil persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian dilanjut dengan mengambil persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU  tentang Pemasyarakatan.

Terakhir, pendapat Fraksi-fraksi terhadap Perubahan Jadwal Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN TA 2021 dari tanggal 20 Mei 2020 menjadi tanggal 12 Mei 2020. Rapat paripurna dijadwalkan digelar pukul 14.00 WIB.