Rabu 01 Apr 2020 21:34 WIB

Malang Raya Bahas Rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar

Rencana tersebut akan diajukan ke gubernur Jawa Timur yang akan diteruskan ke pusat.

Seorang warga melintas di depan portal jalan yang ditutup di Perumahan Araya, Malang, Jawa Timur, Senin (30/3/2020). Sejumlah perumahan di kawasan tersebut mulai menutup akses jalan untuk mencegah penyebaran virus Corona
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Seorang warga melintas di depan portal jalan yang ditutup di Perumahan Araya, Malang, Jawa Timur, Senin (30/3/2020). Sejumlah perumahan di kawasan tersebut mulai menutup akses jalan untuk mencegah penyebaran virus Corona

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Tiga kepala daerah dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu melakukan pertemuan untuk membahas rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Malang Raya, untuk percepatan penanganan virus corona jenis baru atau Covid-19.

Bupati Malang Sanusi mengatakan bahwa jika nantinya dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk wilayah Malang Raya, sebaiknya dilakukan sebagai satu kesatuan, karena memiliki kedekatan secara geografis. "Ketika ada pembatasan berskala besar, Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu harus menyatu. Tidak membatasi sendiri-sendiri," kata Sanusi, di Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (1/4).

Sanusi menjelaskan, saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) Pembatasan Sosial Berskala Besar baru saja dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Rencana untuk PSBB wilayah Malang Raya, akan diajukan ke gubernur Jawa Timur dalam waktu dekat.

Sebagai gambaran, wilayah Kabupaten Malang memiliki luas mencapai 3.535 kilometer persegi. Dengan wilayah yang sangat luas tersebut, Kota Malang dan Kota Batu dikelilingi oleh wilayah Kabupaten Malang. Menurut Sanusi, jika nantinya dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka yang akan dibatasi adalah wilayah yang berada di luar Malang Raya. Pembatasan akan dilakukan terhadap wilayah Blitar, Kediri, Pasuruan dan Lumajang.

Secara teknis, lanjut Sanusi, rencana pengamanan PSBB di Lawang, Kabupaten Malang, akan dilakukan oleh jajaran Polresta Malang Kota. Sementara di Kasembon, Kabupaten Malang, akan dilakukan oleh Polres Kota Batu, dan di Karangkates, serta Ampelgading, oleh Polres Malang.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Malang Raya tersebut akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang akan diteruskan ke pemerintah pusat.

Langkah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Malang Raya tersebut, lanjut Sutiaji, perlu dilakukan karena banyak warga Kota Malang yang bekerja di wilayah Kabupaten Malang, atau Kota Batu, dan sebaliknya. "Kita dikejar dengan virus, ini kedaruratan. Kami besok akan mengajukan ke Gubernur," kata Sutiaji.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menambahkan, dengan adanya kesepakatan tiga kepala daerah itu akan mempermudah penerapan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. "Ketika kita bersinergi yang akhirnya mempunyai kesepakatan bersama untuk sebuah keputusan, itu akhirnya sangat mudah mengeksekusi," ujar Dewanti.

Di wilayah Malang Raya hingga Rabu (1/4), ada 11 orang positif terjangkit virus yang pertama kali merebak di Wuhan, China, itu. Sebanyak lima orang yang positif terjangkit Covid-19 tersebut merupakan warga Kabupaten Malang, yang salah satunya meninggal dunia. Sementara di wilayah Kota Batu, terdapat satu orang yang dinyatakan positif Covid-19.

Untuk Kota Malang, tercatat empat orang positif terjangkit Covid-19. Dari lima orang tersebut, sebanyak tiga orang yang merupakan warga Kota Malang, telah dinyatakan sembuh atau sudah negatif Covid-19, dan dua lainnya masih dalam perawatan.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement