Rabu 01 Apr 2020 21:22 WIB

Perppu Corona Dianggap Bisa Jadi Solusi Paling Tepat

Perppu 1/2020 merupakan langkah awal yang akan jadi landasan hukum memerangi corona.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun.
Foto: DPR RI
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dianggap bisa jadi terobosan. Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun meyakini keputusan Presiden Joko Widdodo (Jokowi) tersebut jadi salah satu opsi solusi.

Menurut dia, di tengah kondisi yang tak lazim seperti saat ini memang membutuhkan langkah signifikan demi mencegah Indonesia mengarah ke kondisi yang lebih buruk akibat virus corona. “Memang kita butuh kebijakan besar untuk mengatasi unusual case seperti COVID-19 saat ini dengan unusual way out. Solusinya harus komprehensif,” ujar Misbakhun melalui layanan pesan, Rabu (1/4).

Legislator Golkar yang duduk di Komisi Keuangan DPR itu menjelaskan, ruang fiskal dan moneter pemerintah sangat terbatas jika hanya mengandalkan APBN.

Selain itu, tutur Misbakhun, banyak undang-undang maupun turunannya sudah tak seiring dengan perkembangan zaman yang serbacepat.

Menurut Misbakhun, ruang ketatanegaraan yang tersedia bagi pemerintah adalah Perppu. Ia mengatakan, Perppu 1/2020 merupakan langkah awal yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam mengambil semua kebijakan untuk mengatasi COVID-19 dan semua dampaknya, termasuk terhadap perekonomian nasional.

“Soal isi Perppu memang tidak sempurna, tetapi ini dibuat dalam situasi tekanan yang mau tidak mau harus dibuat oleh pemerintah,” ujarnya.

Misbakhun pun menduga pemerintah akan kembali menerbitkan perppu untuk melengkapi dan menyempurnakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. “Dengan demikian pemerintah memiliki aturan memadai dan legitimasi yang cukup dalam mengambil kebijakan ataupun keputusan untuk mengatasi COVID-19 beserta dampak sosial ekonominya,” tegasnya. 

Namun demikian, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu juga mewanti-wanti akan pentingnya menyikapi perppu itu secara hati-hati. Sebab, ketentuan Perppu 1/2020 memuat imunitas bagi anggota dan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pejabat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan peraturan yang berlaku sejak 31 Maret 2020 tersebut. 

“Memang harus disikapi dengan hati-hati soal pasal terkait dengan imunitas hukum untuk pengambil kebijakan. Jangan sampai kemudian menimbulkan moral hazard dalam pelaksanaan sehingga menjadi masalah hukum di masa depan,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement