Kamis 02 Apr 2020 00:13 WIB

Ahli Virologi: Jenazah Positif Corona Aman Dimakamkan di TPU

Kota Depok akan melakukan sosialisasi secara masif terkait protokol pemakaman jenazah

Rep: Rusdy Nurdiansyah / Red: Agus Yulianto
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon.
Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Penolakan terhadap korban positif corona, masih terjadi di sejumlah wilayah. Untuk ini, Ahli Virologi University Of Adelaide Australia, Mohammad Indro Cahyono pun menjelaskan terkait perdebatan hilang atau tidaknya virus pada tubuh seseorang pasien positif terinfeksi virus Corona (Covid-19) yang meninggal dunia.

"Virus jenis apapun hanya mampu berkembang biak pada tubuh yang masih bernyawa. Ketika pasien positif meninggal, virus itu tetap berada dalam tubuh pasien dan tidak dapat bertambah jumlahnya dan dengan sendirinya akan hilang dan hancur setelah melalui proses pembersihan jenazah yang dilakukan oleh tenaga medis profesional di rumah sakit," ungkap Indro dalam Seminar Covid-19 secara Virtual yang berlangsung di Balai Kota Depok, Rabu (1/4).

Seminar Covid-19 virtual (online) tersebut diikuti, Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono, Kepala Diskominfo Kota Depok, Sidik Mulyono, dan beberapa Kepala Perangkat Daerah (PD) diantaranya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Sri Utomo, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata), serta Kepala UPT Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Depok. 

Indro mengatakan, proses pemulasaran jenazah positif Covid-19 harus tetap dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis profesional di rumah sakit. "Proses pembersihan murni berada di ruang jenazah rumah sakit dan seluruh tenaga medis yang melakukan pemulasaran, harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap," tuturnya.

Menurut Indro, setelah dimandikan, jenazah dikanfankan lalu dimasukkan ke dalam peti. Supaya lebih meyakinkan virus ini tidak menyebar, peti yang berisi jenazah tersebut disemprotkan cairan disinfektan.

"Seteleh dimandikan, jenazah harus segera dimakamkan. Proses pemakamannya pun sama dengan pemakaman pada umumnya dan penggali kubur tidak perlu menggunakan APD lengkap. Jenazah positif Covid-19 dapat dimakamkan di pemakaman umum dan tidak perlu berjarak 500 meter dari pemukiman karena World Health Organisation (WHO) tidak menyebutkan seperti itu," ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono mengutarakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kota Depok akan melakukan sosialisasi secara masif terkait protokol pemakaman jenazah yang ditetapkan oleh WHO. 

"Semua itu guna meningkatkan pemahaman masyarakat serta menjawab kekhawatiran mereka di tengah informasi yang beredar saat ini. Jenazah yang akan dimakamkan ini sudah melalui SOP rumah sakit, sehingga jangan khawatir ada penularan virus di makam," tuturnya.

Dia juga mengungkapkan, jenazah pasien positif Covid-19 dapat dimakamkan di TPU. " Oleh karena itu, saya mengimbau masyarakat untuk tidak panik, apabila ada jenazah pasien  Covid-19 yang akan dimakamkan di TPU Bedahan, Kecamatan Sawangan yang telah ditetapkan Pemkot Depok untuk pemakaman jenazah korban Covid-19," ujar Sidik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement