Rabu 01 Apr 2020 20:51 WIB

Sebanyak 963 WNI ABK Telah Pulang ke Tanah Air

Wabah Covid-19 telah mempengaruhi kehidupan di berbagai sektor termasuk kapal pesiar.

Rep: Fergi Nadira / Red: Agus Yulianto
Kapal pesiar berbendera Norwegia, Viking Sun bergerak meninggalkan Pelabuhan Benoa di perairan Benoa Bali.
Foto: Antara//Fikri Yusuf
Kapal pesiar berbendera Norwegia, Viking Sun bergerak meninggalkan Pelabuhan Benoa di perairan Benoa Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mencatat, ada sebanyak 12.748 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal pesiar asing yang tersebar di berbagai wilayah di dunia. Sebanyak 963 anak buah kapal (ABK)  di antaranya sudah kembali pulang ke Indonesia karena terdampak pembatasan operasi akibat dari virus korona tipe baru atau Covid-19.

Kemenlu mengatakan, semua ABK WNI tersebut bekerja di 89 kapal pesiar asing yang dioperasikan oleh 10 perusahaan pelayaran yang bertugas menanungi mereka dalam bekerja di atas kapal. "Semua yang pulang adalah awak kapal yang terdampak wabah Covid-19. Tidak semua pulang ke Indonesia, ada yang memutuskan masih bekerja di atas kapal," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha dalam konferensi pers secara maya, Rabu (1/4).

Wabah pandemi Covid-19 telah mempengaruhi kehidupan di berbagai sektor termasuk pada operasi kapal pesiar di seluruh dunia. Pandemi ini memaksa perusahaan pemilik kapal untuk menghentikan pelayaran mereka, dan mengembalikan awak kapal ke negara asal masing-masing pekerja, termasuk juga Indonesia.

"Jumlah awak kapal yang dipulangkan dan telah tiba di Indonesia hingga data Selasa (31/3) ada 963 orang, baik yang pulang melalui penerbangan komersial maupun pesawat carteran karena mereka difasilitasi oleh pihak perusahaan kapal," ujarnya.

Kemenlu telah melakukan koordinasi bersama perwakilan RI di negara-negara terkait dan dengan otoritas perusahaan pemilik kapal, serta agen tenaga kerja sebelum memulangkan para WNI yang bekerja di kapal pesiar ke Indonesia. Proses tersebut tentu saja untuk memastiktan bahwa para anak buah kapal dalam keadaan sehat walafiat sebelum memasuki kampung halaman.

Jika di antara para pekerja kapal terinfeksi Covid-19, maka protokol kesehatan Kementerian Kesehatan RI telah mengatur mereka. Di sisi lain, dalam hal perlindungan WNI, Kemenlu meminta hak-hak para WNI pekerja kapal tetap dipenuhi oleh perusahaan pemilik kapal.

"Dalam beberapa komunikasi dengan pihak kapal mereka tidak memutus kontrak hubungan kerja dengan para WNI. Perusahaan bahkan masih banyak yang memeberikan gaji meski kapal tak beroperasi," ujar Judha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement