Kamis 02 Apr 2020 06:37 WIB

Pemkot Tangerang Batasi Jam Operasional Restoran

Herman mengimbau agar membatasi kegiatan berkumpul.

Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di Regency, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (31/3/2020). Penyemprotan cairan disinfektan tersebut dilakukan serentak di 15 titik di Kabupaten Tangerang guna mencegah penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/Fauzan
Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di Regency, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (31/3/2020). Penyemprotan cairan disinfektan tersebut dilakukan serentak di 15 titik di Kabupaten Tangerang guna mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang, Banten mengeluarkan surat edaran tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran COVID-19. Di antaranya pembatasan jam operasional bagi pemilik usaha makan/minum agar tutup pukul 21.00 WIB dan tak memberikan fasilitas layanan makan/minum di tempat.

Surat tanggal 30 Maret 2020 yang ditanda tangani oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tangerang, Herman Suwarman. "Surat ini adalah sebagai tindak lanjut pencegahan penyebaran COVID-19," kata Herman di Tangerang, Rabu (1/4).

Mengingat situasi perkembangan penyebaran COVID-19 semakin meluas serta dengan mempertimbangkan kondisi obyektif di wilayah Kota Tangerang, maka pemkot mengeluarkan surat edaran.

Surat tersebut, kata dia, ditunjukan kepada pemilik usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi untuk menutup tempat-tempat hiburan dan tempat rekreasinya, seperti pemilik gelanggang olahraga, gelanggang seni, area permainan, spa panti pijat, taman rekreasi, karaoke, warnet dan jasa promotor.

"Begitu juga dengan pemilik tempat usaha makanan/minuman agar tidak memberikan fasilitas layanan makan/minum di tempat serta tutup pukul 21.00 WIB," ujarnya.

Kepada masyarakat, Herman mengimbau agar membatasi segala bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan berkumpulnya banyak orang dalam suatu waktu dan tempat. Kemudian warga juga untuk dapat mengurangi aktifitas diluar rumah yang tidak perlu.

"Dan terakhir adalah tidak melaksanakan mudik," katanya.

Sementara itu, jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Tangerang Banten hingga tanggal 1 April 2020 tercatat mencapai 29 orang. Untuk untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) ada 561 orang dan Pasien Dalam Pengawasan ada 108 orang. Kemudian jumlah yang meninggal tercatat ada enam orang dan yang dinyatakan sembuh ada dua orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement