Rabu 01 Apr 2020 19:35 WIB

Pemprov DKI: Tes Cepat Covid-19 Hanya untuk yang Berisiko

Pemprov DKI mencatat 18.077 orang telah ikuti tes cepat Covid-19

Rapid Test (Ilustrasi). Pemprov DKI mencatat 18.077 orang telah ikuti tes cepat atau rapid test Covid-19
Foto: AP Photo/John Minchillo
Rapid Test (Ilustrasi). Pemprov DKI mencatat 18.077 orang telah ikuti tes cepat atau rapid test Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan tes cepat (rapid test) COVID-19 dengan serum sebagai deteksi dini dan memprioritaskan orang-orang berisiko tinggi tertular virus corona.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan, rapid test yang diterapkan di DKI Jakarta adalah dengan menggunakan serum, yakni cairan di atas bekuan darah yang bertindak sebagai antibodi atau sistem pertahanan tubuh. Covid-19 menyerang sistem pertahanan tubuh sehingga dengan menggunakan serum saat rapid test kemungkinan hasil positif akan lebih tinggi.

Baca Juga

Proses yang diterapkan dalam rapid test adalah pengambilan sampel darah dari lipatan siku. Sampel darah tersebut diputar di dalam tabung centrifuge selama 15 menit sehingga menghasilkan serum."Kemungkinan positif terhadap penyakit pun lebih tinggi daripada darah yang diteteskan langsung," kata Widyastuti dalam keterangannya, Rabu (1/4).

Hingga Selasa (31/3), tercatat sebanyak 18.077 orang telah menjalani "rapid test", dengan persentase positif Covid-19 sebesar 1,7 persen. Sebanyak 299 orang dinyatakan positif covid-19 dan 17.778 orang dinyatakan negatif.

Sasaran dan prioritas rapid test, yaitu orang-orang yang berisiko tinggi menularkan ataupun tertular Covid-19, seperti tenaga medis dan orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Selanjutnya orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi atau probabel Covid-19 dan Orang Dalam Pemantauan (ODP), yakni seseorang yang mengalami demam lebih besar dari 38 derajat Celcius atau riwayat demam, gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk serta memiliki riwayat tinggal di luar negeri dan melakukan perjalanan di area terdampak COVID-19.

Terdapat dua prosedur pelaksanaan rapid test, yaitu aktif oleh Puskesmas kepada orang-orang yang berisiko tinggi terinfeksi COVID-19 dan pasif oleh Puskesmas kepada pasien yang datang berobat ke Puskesmas. Namun kriteria pasien untuk dapat tes ditentukan petugas sehingga perlu digarisbawahi bahwa tidak semua orang dapat melakukan rapid test.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mendistribusikan sekitar 164 ribu alat rapid test Covid-19 ke lebih dari 100 fasilitas kesehatan dan rumah sakit di seluruh DKI Jakarta. Alat ini diberikan oleh Gugus Tugas Nasional COVID-19 ke Balai Kota Jakarta pada 23 Maret 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement