Rabu 01 Apr 2020 19:23 WIB

AJI Sesalkan Pemprov Lampung Jumpa Pers Tatap Muka

AJI Bandar Lampung telah mengirimkan surat Penerapan Protokol Keamanan Liputan Corona

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Fakhruddin
 Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho (pegang mic)
Foto: dokumentasi
Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho (pegang mic)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Aliasi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menyesalkan tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang masih menggelar jumpa pers (konferensi pers) secara tatap muka dengan sejumlah wartawan di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (1/4).

Padahal, pemerintah telah menerbitkan Keppres Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kami menyesalkan Pemprov Lampung masih menggelar jumpa pers secara tatap muka. Konferensi pers dengan model tatap muka berpotensi membuka ruang penyebaran virus Corona," kata Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Rabu (1/4).

Menurut dia, kegiatan tersebut yang mengumpulkan orang banyak  kontraproduktif dengan anjuran physical distancing, yakni menghindari segala bentuk aktivitas yang memungkinkan terjadi penyebaran infeksi. "Jumpa pers tatap muka mengandung risiko tersebut," ujar Hendry yang juga jurnalis media daring di Lampung.

Ia mengatakan seyogianya, langkah-langkah yang ditempuh pemerintah berpijak pada physical distancing. Hal ini mengingat penyebaran virus Corona kian masif. Bahkan, hingga 31 Maret 2020, virus yang belum ditemukan vaksinnya itu telah merenggut sebanyak 136 nyawa di Indonesia.

Dalam agenda Gubernur Lampung pada Rabu (1/4), diadakan konferensi pers yang mengundang sejumlah jurnalis di Bandar Lampung. Jumpa pers tersebut menjelaskan mengenai perkembangan dan penanganan virus corona atau Covid-19, yang disampaikan langsung Ketua Gugus Tugas Perpecepatan Penanganan Covid-19 Lampung yang juga Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Sejumlah jurnalis dari berbagai media, telah mendatangi kantor Gubernur Lampung. Namun, hanya beberapa pemimpin redaksi media saja yang diperkenankan masuk untuk jumpa pers, selebihnya sejumlah jurnalis tertahan di lobi kantor gubernur dan di luar dengan jumlah banyak dan berkerumun.

AJI Bandar Lampung telah mengirimkan surat Penerapan Protokol Keamanan Liputan Covid-19 kepada sejumlah instansi, termasuk Pemprov Lampung. Dalam surat tersebut, AJI meminta pemprov dan badan pemerintah di Lampung menghindari jumpa pers tatap muka. Sebagai gantinya, jumpa pers bisa secara streaming.

Berikut poin-poin penting dalam Protokol Keamanan Liputan Covid-19:

1. Menghindari siaran pers dengan model tatap muka. Siaran pers tatap muka hanya dilakukan dalam kondisi mendesak dan harus menerapkan physical distancing dengan jarak aman minimal satu meter untuk para jurnalis.

2. Menyiapkan sistem video telekonferensi untuk menggantikan wawancara tatap muka yang bisa diakses seluruh media cetak dan elektronik.

3. Menyampaikan informasi secara berkala terkait perkembangan Covid-19 di Lampung.

4. Tidak menggunakan metode doorstop dalam setiap wawancara. 

5. Memastikan tim humas atau lembaga komunikasi yang terkait bisa responsif untuk melakukan wawancara lewat telepon atau aplikasi komunikasi lainnya.

6. Dalam setiap siaran pers dengan cara streaming langsung, memungkinkan para jurnalis bisa melakukan tanya jawab dengan narasumber.

7. Dalam setiap siaran pers dengan cara perekaman video atau pun audio, para jurnalis dapat mengajukan pertanyaan beberapa jam sebelum siaran pers dilakukan melalui tim kehumasan atau protokol.

8. Data-data terkait Covid-19 yang disampaikan kepada jurnalis mesti valid dan kredibel. Tidak ada perbedaan antara di daerah dengan pusat, sehingga tak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement