Rabu 01 Apr 2020 19:05 WIB

Dalam Sehari, Kemenkumham Bebaskan 13.430 Narapidana & Anak

Warga binaan itu dibebaskan melalui asimilasi dan program integrasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Tahanan anak di bawah umur.  (Ilustrasi)
Foto: Antara
Tahanan anak di bawah umur. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Rabu (1/4) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) telah mengeluarkan atau membebaskan l13.430 narapidana dan anak dalam sehari. Percepatan pengeluaran atau pembebasan warga binaan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran  dan penularan Coronavirus Disease (Covid-19) di dalam rutan, Lapas, dan LPKA yang saat ini over kapasitas.

"Mulai tadi pagi sampai sore ini tercatat sudah 13.430 seluruh Indonesia yang keluar," kata Plt Dirjenpas, Nugroho dalam jumpa pers melalui layanan telekonferensi di Jakarta, Rabu (1/4).

Nugroho mengungkapkan, 13.430 warga binaan itu dibebaskan melalui asimilasi dan program integrasi. Dari jumlah tersebut,, sebanyak 9.091 warga binaan keluar dengan asimilasi. Sementara sisanya atau 4.339 keluar dengan hak integrasi, seperti pemberian pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Kemenkumham menargetkan, lebih dari 30 ribu warga binaan yang bakal mendapat percepatan pembebasan melalui program asimilasi dan integrasi tersebut. Nugroho mengaku, optimistis target tersebut bakal tercapai dalam kurun waktu tujuh hari sebagaimana arahan Menkumham Yasonna H. Laoly.

"Harapan kami bahwa perkiraan kurang lebih 30 ribu itu bisa tercapai. Pesan dari pak Menteri sedapat-dapatnya pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 ini dalam tujuh hari bisa dilaksanakan," katanya.

Nugroho juga memastikan percepatan pembebasan warga binaan ini berjalan sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, katanya, Yasonna telah memperingatkan bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada jajarannya yang melakukan penyimpangan, termasuk pungutan liar  dalam pengeluaran dan pembebasan warga binaan.

"Tidak boleh dan dilarang keras kebijakan pengeluaran ini ada pungutan. Tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada penjarahan. Tidak boleh ada alasan dipersulit-dipersulit supaya ada pungutan. Bagi siapa saja yang terdengar ada laporan akan ditindak dengan tegas kalau ada pungutan dalam program pengeluaran ini," ucapnya.

Selain itu, sesuai tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19, warga binaan yang dibebaskan bakal mendapat pembekalan oleh petugas pemasyarakatan setempat.  Pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Lebih lanjut, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.

"Di antaranya bagaimana caranya supaya di dalam Lapas/ Rutan sudah sehat, jangan sampai ketika pulang malahan terjangkit," katanya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi. Langkah tersebut sebagai upaya penyelamatan Narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari penyebaran virus corona (Covid-19).

Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tertulis pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan. Tertulis dalam Kepmen tersebut, mereka yang bisa mendapatkannya yakni  narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan. Asimilasi dilakukan berupa pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

Adapun yang termasuk adalah narapidana yang telah menjalani masa pidana; anak yang telah menjalani setengah masa pidana; serta narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Kemudian, usulan juga dlakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Masih dalam Kepmen tertulis pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Sementara, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring.

Kepada Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas harus menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham. Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan Kepmen dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement