Rabu 01 Apr 2020 18:05 WIB

Ridwan Kamil Atur Pengungsi Banjir Agar tak Kena Corona

Dalam proses pengungsian di banyak titik diberi jarak-jarak antar keluarga.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah warga melintasi genangan air saat banjir di ruas Jalan Raya Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (1/4). Sedikitnya 60 ribu jiwa dan 10 ribu rumah dari tujuh kecamatan di Kabupaten Bandung tersebut terdampak banjir akibat luapan sungai Citarum serta intensitas curah hujan yang tinggi
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah warga melintasi genangan air saat banjir di ruas Jalan Raya Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (1/4). Sedikitnya 60 ribu jiwa dan 10 ribu rumah dari tujuh kecamatan di Kabupaten Bandung tersebut terdampak banjir akibat luapan sungai Citarum serta intensitas curah hujan yang tinggi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk kesekian kalinya kembali mengunjungi lokasi banjir di Kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (1/4). Banjir di kawasan tersebut terjadi sejak Ahad (29/3) dan belum surut hingga saat ini.

Menurut Ridwan Kamil, sudah mengatur pengungsi sudah diatur oleh protap sesuai standard operational prosedure (SOP). Pertama, pengungsi diberi masker. Kedua, dalam proses pengungsian di banyak titik diberi jarak-jarak antar keluarga.

"Ini untuk menjaga jarak aman dari sisi kesehatan pada masyarakat kemudian kepada zona yang diduga perlu diwaspadai kami sudah mengirimkan rapid test juga untuk menyampling pengungsi supaya kita bisa monitor," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Menurut Emil, kalau ternyata hasil rapid tes pengungsi negatif semua berarti situasi lebih aman terkendali. Tapi kalau di sampling rapid tea itu ada yang positif, tentunya akan segera dilakukan tindakan kesehatan yang artinya warga kita tarik ke unit-unit layanan kesehatan.

Emil mengatakan, ia akan mensosialisasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada setiap daerah, Kamis ini (2/4). Hal tersebut, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020  dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Menurut Emil, terkait PSBB ini menjadi salah satu bahasan saat menjalin rapat koordinasi dengan Presiden Joko Widodo melalui video conference, Selasa (31/3) kemarin. "Mungkin besok saya teleconference ke seluruh daerah untuk sosialisasi PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar," katanya.

Pada PSBB ini, kata dia, terdapat  prosedur karantina wilayah skala parsial, baik di level RT/RW sampai tingkat  kecamatan. Kecuali untuk kota dan provinsi, harus ada izin dari presiden.

"Enggak ada bedanya (dengan karantina wilayah parsial) hanya beda istilah saja dan bedanya adalah peraturan pemerintah dan Perpresnya yang diterjemahkan dengan detail sudah hadir," katanya.

Sejauh ini pun, kata Emil, ia sudah menerapkan secara praktik karantina wilayah parsial. Yaitu mengizinkan hingga level kecamatan untuk melalukan tindakan antisipasi penyebaran virus Corona tersebut.

"Contohnya di Sukabumi sudah dilakukan dari kemarin melakukan pembatasan wilayah parsial atau PSBB skala kecamatan karena ada temuan positif rapid test yang lumayan besar," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement