Rabu 01 Apr 2020 17:49 WIB

Kecuali Jakarta, Daerah Diberi Kewenangan Tangani Corona

Pemerintah juga harus mempersiapkan langkah tegas.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Nono Sampono
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Nono Sampono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Waki Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nono Sampono menyarankan, pemerintah pusat agar memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengatasi wabah Corona atau Covid-19. Namun hal itu tidak berlaku bagi daerah yang kondisinya kategori sangat rawan seperti DKI Jakarta. 

"Karena DKI Jakarta kondisinya sangat berat dan memiliki kekhususan dalam kasus Corona di Indonesia. Jadi Pemerintah Pusat tetap punya wewenang pengendalian langsung," ujar Nono Sampono, dalam keterangannya, Rabu (1/4).

Kendati demikian, Nono menegaskan, sangat mendukung langkah pemerintah pusat dalam rangka penanganan dan penanggulangan pandemik Covid-19 dengan mengeluarkan PP No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Menurutnya, langkah Pemerintah ini adalah bagian dari implementasi Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, Nono juga meminta, Pemerintah mempersiapkan langkah tegas. Salah satunya dengan menggunakan landasan hukum yang sudah ada, seperti membuat Perpu, atau menerapkan UU Darurat Sipil. Apalagi saat ini sudah ada 1.528 orang terpapar Covid-19, baru 81 pasien yang dinyatakan sembuh dan 136 pasien yang meninggal dunia. 

"Hingga hari ini masih ada masyarakat Indonesia yang tidak patuh aturan, tidak disiplin, yang bisa berakibat terjadinya peningkatan eskalasi sosial atau kamtibmas," keluh Nono.

Selanjutnya, Nono juga mendesak, pemerintah untuk menyiapkan logistik dan dana yang cukup. Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi meluasnya dampak pandemik Covid-19, serta memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat bawah dalam bentuk bantuan langsung. Nono juga meminta, agar anggota DPD RI tetap melakukan pengawasan dan mendukung langkah pemerintah pusat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement