Rabu 01 Apr 2020 15:36 WIB

Pembebasan 30 Ribu Narapidana Hemat Anggaran Rp 260 Miliar

Pembebasan 30 ribu narapidana karena corona juga mengurangi kelebihan kapasitas lapas

Red: Nur Aini
Pemerintah berencana membebaskan 30 ribu narapidana karena pandemi virus corona.
Pemerintah berencana membebaskan 30 ribu narapidana karena pandemi virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Yunaedi menyatakan pembebasan sekitar 30.000 narapidana dan anak menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) hingga Rp 260 miliar.

"Penghematan anggaran kebutuhan warga binaan pemasyarakatan mencapai Rp260 miliar," kata Yunaedi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/4).

Baca Juga

Yunaedi menjelaskan angka tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April—Desember) dikalikan Rp 32 ribu biaya hidup (makan, kesehatan, pembinaan, dll), kemudian dikalikan 30.000 orang. Selain menghemat anggaran, Yunaedi juga menilai pembebasan narapidana dan anak tersebut juga akan berdampak pada turunnya angka kelebihan kapasitas atau overcrowding di dalam lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Sebelumnya, Kemenkumham menyatakan akan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) melalui asimilasi dan integrasi terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Pembebasan 30.000 narapidana dan anak tersebut setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

 

Dalam kepmen itu dijelaskan sejumlah ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah. Surat keputusan asimilasi itu diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Adapun ketentuan bagi narapidana dan anak yang dibebaskan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), yakni narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan serta surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement