Rabu 01 Apr 2020 15:35 WIB

Keluarkan Larangan Mudik Terutama dari Zona Merah

Larangan pemudik dan karantina ini masih dibahas lebih lanjut.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Agus Yulianto
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur se-Jawa mengadakan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendi, Selasa (31/3). Rapat ini membahas terkait kegiatan mudik yang marak dilakukan masyarakat di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) ini.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, dalam rapat tersebut diusulkan agar ada pelarangan pagi pemudik saat pendemi ini. Terutama pemudik dari zona merah Covid-19 seperti DKI Jakarta.

"Kelihatannya tadi kita sepakat bagaimana DKI kalau pemudik tidak boleh pulang. Jadi di-close, orang dari luar juga tidak boleh masuk ke DKI dan sekitarnya," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (31/3). 

Sebagai zona merah Covid-19, Sultan berharap, DKI Jakarta juga dikarantina. Ia juga meminta, pemerintah pusat untuk menentukan mana wilayah saja yang menjadi zona merah guna mengambil kebijakan yang tepat dilakukan saat pendemi ini.   

Jika hal ini disepakati oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maka harus ada jaminan hidup bagi seluruh masyarakat di daerah tersebut. Jaminan hidup dalam artian menanggung kebutuhan hidup selama adanya larangan mudik dan karantina ini, terutama kebutuhan sehari-hari.

"Berarti akan ada warga masyaraat yang mungkin kena PHK atau perlu dibantu untuk hidupnya. Jadi DKI harus menanggung 3,7 juta orang kalau itu dilakukan. Itu terserah pemerintah pusat, apakah nanti beban DKI atau beban bersama pemerintah pusat," ujarnya.

Walaupun begitu, larangan pemudik dan karantina ini masih dibahas lebih lanjut. Sehingga, masih akan ada rapat lain yang akan dilakukan sebelum menerapkan hal tersebut.

"Bagaimana juga, harus ada keputusan dalam mengendalikan transportasi umum maupun mobil pribadi. Kalau pengertian memang tidak sepenuhnya ditutup. Hanya saja, bagi mereka yang tetap mau tinggal di Jakarta tapi tidak  punya penghasilan, akan dijamin," katanya.

Terkait dengan pembatasan sosial skala besar yang sudah diberlakukan Presiden Joko Widodo, menurut Sultan, tidak masalah. Pihaknya pun menunggu penjelasan lengkap terkait hal tersebut sebelum menerapkannya di DIY.

"Belum selesai, karena ini yang mimpin Menko PMK untuk memberikan rekomendasi dari pertemuan ini untuk nanti kebijakan yang akan dikeluarkan Bapak Presiden," kata Sultan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement