Rabu 01 Apr 2020 12:16 WIB

Sejumlah Aduan Pandemi Covid-19 yang Jadi Catatan YLKI

Masker langka hingga relaksasi kredit leasing menjadi aduan dari masyarakat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nora Azizah
Masker langka hingga relaksasi kredit leasing menjadi aduan dari masyarakat (Foto: ilustrasi masker langka)
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Masker langka hingga relaksasi kredit leasing menjadi aduan dari masyarakat (Foto: ilustrasi masker langka)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat sejumlah aduan terkait pandemi Covid-19 di Indonesia. Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan, catatan aduan ini berdasarkan monitoring dan aduan masyarakat, khususnya komoditas barang dan layanan kesehatan.

Tulus mengatakan, masyarakat masih sulit mendapatkan masker hingga hand sanitizer. Bahkan, produk multivitamin, khususnya vitamin C, juga langka.

Baca Juga

"Selain barangnya langka, kalau pun ada harganya selangit. Bahkan banyak terjadi penipuan penjualan secara online," kata Tulus, Rabu (1/4).

Tulus mengatakan, masyarakat sulit mengakses pelayanan rumah sakit, baik untuk pelayanan Covid-19 dan atau pelayanan reguler. Bahkan, banyak calon pasien yang telantar di rumah sakit. Hal tersebut terjadi karena pelayanan rumah sakit terkuras untuk pasien yang berhubungan dengan Covid-19.

Tak hanya itu, Tulus mengakui juga mendapatkan pengaduan dari layanan jasa lainnya. Salah satunya, sulitnya melakukan refund atau bahkan cancel tiket pesawat dan atau hotel yang dipesan via Online Travel Agent (OTA).

Saat wabah, seharusnya managemen OTA mempunyai respons yang memadai, yakni tidak mempersulit konsumen dengan mengenakan biaya administrasi. Atau, jangan sampai memotong uang.

Tulus menambahkan, YLKI juga menerima pengaduan soal lambatnya akses internet. Hal ini dikarenakan tingginya penggunaan akses internet untuk bekerja di rumah, belajar jarak jauh, tele meeting, dan lainnya.

Selain itu, Tulus mengatakan bahwa masyarakat banyak yang mengalami masalah leasing dan pelayanan perbankan. Padahal, Presiden menjanjikan relaksasi di sektor keuangan, seperti untuk kredit leasing dan perbankan. Namun pada praktiknya belum jelas eksekusinya.

Terkait permasalahan-permalahan tersebut, Tulus menginginkan konsumen untuk mengadukan ke Posko Pengaduan YLKI. "Pengaduan dilengkapi dengan informasi, data, dan kronologi yang lengkap berikut copy bukti transaksi.," ujar Tulus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement