Rabu 01 Apr 2020 10:03 WIB

Dewan Ulama Pakistan Haramkan Penimbunan Makanan Pokok

Menimbun barang menyulitkan hidup orang lain.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Dewan Ulama Pakistan Haramkan Penimbunan Makanan Pokok
Foto: Thoudy Badai
Dewan Ulama Pakistan Haramkan Penimbunan Makanan Pokok

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Dewan Ulama Pakistan (PUC) mengeluarkan fatwa menentang penimbunan barang-barang makanan pokok dan mencari untung. Mereka mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran tersebut karena beberapa kota di negara itu melakukan lockdown (karantina wilayah) karena khawatir virus corona, Senin (30/3).

Dilansir di The News, Selasa (31/3), Dewan mengatakan mencari dan menimbun bahan makanan pokok adalah haram (tidak diizinkan) dalam Islam. PUC mengatakan dalam keadaan saat ini, menimbun barang-barang kebutuhan pokok membuat hidup menjadi sulit bagi orang-orang dan dilarang menurut syariah.

Baca Juga

PUC meminta para pedagang memastikan makanan pokok tersedia untuk orang-orang dan mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap para penimbun dan pencatut.

"Kami meminta pemerintah menyita barang-barang yang ditimbun dan memberikannya kepada orang-orang. Pada saat masyarakat membutuhkan belas kasihan Allah, tindakan seperti itu hanya akan mengundang murka-Nya," ujar PUC dalam pernyataannya.

PUC meminta pemerintah menindak para pelaku malpraktik dan memberikan mereka hukuman. Fatwa tersebut muncul pada saat virus corona telah menyebabkan penutupan di hampir semua kota di negara itu dan memicu kekhawatiran pasokan bahan makanan pokok akan terganggu.

Perdana Menteri Imran, dalam pidatonya kepada negara itu, memperingatkan para penimbun dan pencatut negara akan memberikan mereka hukuman jika mereka tidak berhenti melakukan pelanggaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement