Rabu 01 Apr 2020 08:26 WIB

Bawaslu Solo Berhentikan Sementara Panwaslu

Bawaslu Solo memberhentikan sementara terhadap Panwaslu Kecamatan dan kelurahan

Rep: Binti Sholikah/ Red: Esthi Maharani
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Ditetapkannya status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus Corona di Kota Solo juga berdampak pada penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Bengawan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo sejak akhir Maret 2020 memberhentikan sementara terhadap Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan.

Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono, mengatakan, langkah Bawaslu telah sesuai dengan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI No. 0252/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Surat Ketua Bawaslu RI No. 0255/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa.

"Panwascam dan Panwas kelurahan mulai non aktif pada awal April ini. Surat maupun koordinasi telah kami beri dan laksanakan dengan video conference kemarin Senin 29 Maret 2020," terang Budi Wahyono seperti tertulis dalam siaran pers, Selasa (31/3).

Koordinasi juga dilakukan pada jajaran panwascam kepada panwas kelurahan dengan melakukan video conference di masing-masing wilayah kecamatan.

Menurut Budi, pemberhentian sementara terhadap panwascam maupun panwas kelurahan karena beberapa tahapan Pilkada ditunda oleh KPU RI sebagai antisipasi terhadap merebaknya virus Corona. Mereka yang diberhentikan akan tetap menerima uang kehormatan bulan Maret yang akan diterimakan pada April 2020.

Budi menyatakan belum bisa memastikan mengenai kapan pemberhentian sementara ini akan berlangsung. "Tentunya kami akan menunggu instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait masalah ini. Harapan kita semua virus corona ini bisa segera mereda," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement