Selasa 31 Mar 2020 22:32 WIB

Lapas Rajabasa Perpanjang Peniadaan Kunjungan Langsung

Pengunjung masih bisa berkomunikasi dengan warga binaan dengan menggunakan video call

Warga binaan menggunakan fasilitas panggilan video (video call). Ilustrasi.
Foto: antara/bayu pratama
Warga binaan menggunakan fasilitas panggilan video (video call). Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandarlampung, Lampung, memperpanjang untuk meniadakan kunjungan keluarga warga binaan secara langsung ke lapas dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Sesuai Surat Edaran dari Sekjen bahwa untuk kunjungan sementara ditiadakan. Kami perpanjang sampai 21 April 2020," kata Kepala Lapas Rajabasa, Syafar Pudji Rochmadi melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Rajabasa, Ngadino di Bandarlampung, Selasa (31/3).

Dia menjelaskan kunjungan keluarga warga binaan ke Lapas Rajabasa digantikan dengan alat komunikasi jauh berupa video call yang telah disediakan. Selama ini, alat tersebut tidak ada kendala untuk warga binaan yang akan melakukan video call bersama keluarganya.

"Hal ini kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan kita tidak ingin itu terjadi. Tapi mungkin nanti bisa diperpanjang kembali, dan kami hanya menunggu saja berdasarkan surat rujukan dari Dirjen," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan sejumlah langkah antisipasi mencegah penyebaran penyakit saluran pernafasan karena viru Corona jenis baru (Covid-19) di lingkungan rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Melalui Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan No PAS-08.OT.02.02 tahun 2020 tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan setiap rutan akan dibedakan menjadi zona kuning dan zona merah.

Zona kuning merujuk pada wilayah yang belum ada kasus terkonfirmasi COVID-19 sementara zona merah wilayah yang sudah ada kasus terkonfirmasi Covid-19. Pada Jumat (20/3) sudah dilakukan penyemprotan di Rutan dan Lapas Cipinang, Jakarta Timur. DKI Jakarta merupakan wilayah merah virus Corona.

Ada empat instruksi yang dikeluarkan Plt Dirjen Pemasyarakatan (PAS), Nugroho yaitu pencegahan dan penanganan untuk di zona kuning serta pengendalian dan pemulihan untuk zona merah.

Untuk rutan-lapas serta UPT di daerah zona kuning, maka lebih ditekankan soal sosialisasi mengenai virus Corona yang menyebabkan penyakit Covid-19, penyemprotan disinfektan serta penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh) dan penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.

Pembersihan dengan penyemprotan cairan disinfektan secara rutin pada ruang kantor, blok hunian, ruang porter, tempat layanan kunjungan dan area publik lainnya termasuk toilet, ruang bermain anak, dan ruang menyusui.

Rutan dan lapas di zona kuning masih membuka kunjungan untuk para warga binaan namun pengunjung akan diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas. Sementara untuk zona merah, rutan-lapas berkoordinasi dengan pemda setempat untuk perkembangan penanganan virus Corona.

"Pembatasan pun diberlakukan sementara seperti kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar, serta kunjungan untuk warga binaan. Namun, pengunjung masih bisa berkomunikasi dengan warga binaan dengan menggunakan video call," demikian tertulis dalam instruksi tersebut.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement