Selasa 31 Mar 2020 22:46 WIB

Jalan Protokol Bekasi Disemprot 12 Ribu Liter Disinfektan

Jalan protokol sepanjang 62 km di Bekasi disemprot disinfektan.

Pengendara motor melewati bilik disinfektan di sebuah kompleks perumahan daerah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020). Menurut warga Pemasangan bilik disinfektan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19
Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Pengendara motor melewati bilik disinfektan di sebuah kompleks perumahan daerah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020). Menurut warga Pemasangan bilik disinfektan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bersama Polres Metro Bekasi melakukan penyemprotan di jalan protokol sepanjang 62 kilometer. Penyemprotan dilakukan menggunakan 12 ribu liter disinfektan.

"Penyemprotan dilakukan di ruas Jalan Pantura serta Jalan Inspeksi Kalimalang sepanjang 31 kilometer, pulang-pergi," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (31/3).

Baca Juga

Dia menjelaskan penyemprotan disinfektan dilakukan mulai dari perbatasan Kota Bekasi di Tambun Selatan hingga perbatasan Kabupaten Karawang di Kedungwaringin. Sebanyak 15 armada kendaraan dilibatkan dalam penyemprotan ini mulai dari 'water cannon' Polrestro Bekasi, armada Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bekasi, hingga armada milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi.

"Penyemprotan dilakukan serentak dengan empat rute seperti Pantura, Kalimalang, dan beberapa ruas jalan kabupaten," katanya.

 

Selain ruas jalan penyemprotan disinfektan juga dilakukan di tempat yang dijadikan titik kumpul atau konsentrasi massa seperti stasiun, terminal, dan pasar di Kabupaten Bekasi. "Kami melakukan penyemprotan atas dasar Instruksi Bupati yaitu di seluruh kecamatan, kelurahan, hingga tingkat RT melakukan penyemprotan, baik secara mandiri oleh keluarga masing-masing maupun yang dikoordinir oleh RT dan RW menggunakan alat penyemprotan khusus‎," ujarnya.

Polres Metro Bekasi juga tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk mengisolasi diri di rumah masing-masing, baik yang sudah berstatus orang dalam pemantauan (ODP) maupun yang masih sehat.

"Di wilayah hukum Polrestro Bekasi tidak ada imbauan untuk menutup pasar karena merupakan tempat kebutuhan pangan masyarakat," kata Hendra.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement