Selasa 31 Mar 2020 21:23 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Catut Profil Selebgram

Pelaku membuat akun Facebook dengan profil selebgram dan mengelabui korban.

Aplikasi facebook di ponsel pintar
Foto: VOA
Aplikasi facebook di ponsel pintar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial HH lantaran membuat akun media sosial Facebook palsu dengan mencatut nama dan foto selebgram Desi Wulandari alias Alodya Desi.

"Pelaku membuat akun Facebook dengan nama Lodya Arumi Syakira, jadi dia buka akun Facebook sendiri, kemudian di akun Facebook tersebut, dia menggunakan foto profil si pelapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/3).

Dijelaskan Yusri, dengan menggunakan akun palsu tersebut tersangka HH mulai mencari korban untuk diajak ngobrol melalui fitur ngobrol (chatting) di Facebook.

Alasan tersangka mencatut foto DW adalah untuk mempermudah aksinya untuk merayu korbannya agar mengirimkan sejumlah pulsa dan mengirimkan uang ke akun virtual milik tersangka. Tidak tanggung-tanggung, polisi mencatat ada 47 orang yang semuanya laki-laki tertipu oleh HH dan mengirimkan uang dan pulsa kepada pelaku.

"Supaya menarik laki-laki, ada 47 orang, banyak cara yang dia gunakan, ada tindak pidana yang dilakukan tersangka. Dia menipu kepada 47 orang itu dengan meminta pulsa, jadi dia menyamar menjadi diri dari si pelapor lalu dia meminta pulsa," kata Yusri.

Polisi juga menduga tersangka HH mempunyai orientasi seksual yang menyimpang, karena HH tidak hanya meminta pulsa dan uang dari korbannya namun juga merayu korbannya yang notabene juga laki-laki untuk mengirimkan foto tidak senonoh. Aksi HH terbongkar setelah DW mendapat pesan berisi makian dari seorang wanita yang menuduh DW selingkuh dengan suaminya.

DW yang awalnya tidak tahu menahu dengan perkara tersebut kemudian menelusuri akun yang mencatut nama dan fotonya tersebut lalu melaporkan akun tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Setelah di telusuri ternyata profil dan foto-foto korban ini rupanya diambil tersangka untuk dimasukkan akun si pelaku sendiri dengan akun Lodya Arumi Syakira di Facebook. Kemudian korban melapor ke Polda Metro Jaya kemudian Subdit III Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tersebut di kediamannya," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka HH ini sudah dua kali melakukan penipuan seperti ini.

Selebgram Alodya Desi alias Desi Wulandari yang juga hadir di Polda Metro Jaya mengaku dirinya mengetahui, fotonya dicuri tersangka dari pengakuan seorang perempuan yang memakinya di akun instagram miliknya.

“Saya baru mengetahui ketika saya dimaki seorang ibu di akun Instagram pribadi saya. Dari situ saya cek profil ibu itu kirim pesan di direct message (DM). Karena saya merasa enggak kenal dari suaminya, dan saya enggak pernah berhubungan dengan suaminya ibu itu,” ujar Desi.

Desi kemudian berkomunikasi dengan perempuan yang mengirimkan DM kepadanya dan meminta nomor ponsel yang mencatut namanya dan langsung melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

“Saya minta ke ibu itu dan nomor yang WA (WhatsApp) nomor suami ibu. Setelah saya dapat nomornya saya lapor ke Polda dibantu dan dicek siapa pemilik nomor tersebut,” kata dia.

Tersangka HH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 48 junto pasal 32 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement