Rabu 01 Apr 2020 02:39 WIB

Pandemi Covid-19, Debt Collector Beralih Jadi Tukang Parkir

Perusahaan debt collector sepi order penagihan utang akibat pandemi Covid-19.

Penagih utang/debt collector (Ilustrasi)
Penagih utang/debt collector (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan penagih utang atau debt collector ikut terdampak pandemi Covid-19. Contohnya debt collector di wilayah Jakarta Selatan beralih profesi menjadi penjaga parkir sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta perusahaan pembiayaan (leasing) tidak melakukan penagihan sementara waktu.

Seorang pemilik usaha jasa penagihan utang di Jakarta Selatan, Budianto Tahapary saat dihubungi di Jakarta, Selasa (31/3), mengatakan permintaan penagihan dari leasing berkurang. Jika biasanya order menagih utang ada tujuh sampai 10 permintaan per hari, kini menjadi dua bahkan tidak ada sama sekali.

Baca Juga

"Atas instruksi itu (presiden), 'SK' berkurang sekarang, ini sekarang baru dapat dua laporan ada uang masuk cair dari surat kuasanya," kata Budianto.

Pria yang akrab disapa Budi tersebut menjelaskan, untuk melakukan penagihan utang, pihaknya menerima Surat Kuasa atau SK terlebih dahulu dari perusahaan pembiayaan (finance) yang bekerja sama dengan perusahaan. SK tersebut merupakan dasar hukum bagi para anggota penagih utang bergerak melakukan penarikan ke debitur yang kreditnya macet.

Setiap kali ada penagihan utang, anggota debt collector di bawah koordinator Budi akan mentransfer uang yang telah dibayarkan oleh leasing sebagai upah atau uang retensi (biaya penanganan). "Biasanya sebulan bisa 10 kali transfer, hari ini baru ada dua kali transfer nominalnya Rp7 juta," kata Budi.

Menurut Budi, sejak sepinya permintaan penagihan utang dari leasing, ia dan anggotanya beralih profesi menjaga parkiran di kawasan Mampang. Budi, selain memiliki perseroan terbatas yang terdaftar dengan nama PT M&T Lapanlapan juga memiliki usaha parkir yang dikelolanya sejak berhasil melakukan penarikan objek bangunan dari jasa penagihan utang.

"Kita fokus di parkiran dululah, lebih menjamin supaya bisa makan," kata Budi.

Selama sepi orderan, Budi mengarahkan anggotanya untuk hidup berhemat dan menyiasati situasi yang terjadi akibat wabah virus corona Covid-19.

"Kita bersiasatlah, makan singkong, ngirit belanja dapur. Karena sampai hari ini kita belum tau dah, SK diterbitkan atau tidak, kita menunggu kebijakan dari lembaga finance," kata Budi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan sudah mendapat banyak keluhan dari para pekerja harian termasuk tukang ojek, supir taksi, hingga nelayan dan berjanji akan memberikan kelonggaran di tengah wabah Covid-19. Hal ini disampaikan oleh Presiden dalam Rapat Terbatas, Selasa (24/3).

Presiden menyampaikan bahwa, pemerintah memberikan keringanan berupa penangguhan cicilan kendaraan selama satu tahun bagi pengemudi ojek, taksi ataupun nelayan. Jokowi juga menegaskan perusahaan leasing dilarang melakukan penagihan apalagi sampai menggunakan debt collector.

TAKE

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement