Selasa 31 Mar 2020 21:08 WIB

Polisi Tangkap Pemalsu Akun Facebook Selebgram

Seorang pria Tangerang ditangkap karena membuat akun palsu selebgram di Facebook.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Reiny Dwinanda
Ditangkap polisi (ilustrasi). Seorang pria ditangkap karena membuat akun palsu selebragm di Facebook.
Ditangkap polisi (ilustrasi). Seorang pria ditangkap karena membuat akun palsu selebragm di Facebook.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan akun Facebook palsu atas nama selebgram Lodya Arumi Syakira alias Alodya Desi. Polisi menangkap satu tersangka dalam kasus itu, yakni AHH (28 tahun).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka membuat akun palsu dengan nama Lodya Arumi Syakira dan menggunakan foto-foto milik selebgram itu. Yusri menyebut, tersangka melakukan hal itu untuk menarik perhatian laki-laki pengguna Facebook.

Baca Juga

"Tujuannya menggunakan foto profil korban menarik laki-laki untuk bergabung dengan dia (tersangka), ngobrol atau chatting Facebook si tersangka ini," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/3).

Yusri menjelaskan, tersangka mengambil foto-foto itu dari akun Instagram pribadi milik Lodya. Tersangka, menurut Yusri, bahkan mengikuti (follow) akun Instagram Lodya untuk bisa mendapatkan foto-foto tersebut.

 

Sementara itu, Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon mengatakan, tersangka mengunggah foto-foto Lodya itu untuk meyakinkan pengguna media sosial lainnya. Hasilnya, menurut Edco, sekitar 47 akun laki-laki meminta nomor telepon akun palsu Lodya untuk berkenalan. Tersangka kemudian memberikan nomor ponsel miliknya. "Selanjutnya, pelaku melakukan komunikasi dengan para laki-laki tersebut melalui Whatsapp," ujar Edco.

Menurut Edco, tersangka diduga memiliki orientasi seksual menyukai sesama jenis atau gay. Sebab, menurut dia, tersangka meminta korbannya untuk mengirimkan foto alat kelamin.

"Untuk lebih meyakinkan, pelaku juga mengirimkan foto-foto korban yang diperoleh dari akun Instagram milik pelapor atau korban (Lodya)," ungkap Edco.

"Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan biologis, pelaku diduga memiliki perilaku seks menyimpang (gay). Pelaku selalu meminta kepada laki-laki (korban) tersebut untuk mengirimkan foto alat vital atau kelamin dan terkadang juga meminta untuk dikirim pulsa," ujarnya.

Edco menuturkan, korban yang sudah telanjur percaya bahwa tersangka adalah seorang perempuan akhirnya menuruti permintaan tersangka. Lodya yang merasa dirugikan dengan adanya akun palsu atas namanya itu pun melapor ke Polda Metro Jaya. Polisi menyelidiki kasus itu dan menangkap tersangka di kediamannya di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (27/3).

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya print out screenshoot akun Facebook, print out screenshoot percakapan Whatsapp antara tersangka dan korban, tiga unit ponsel, serta satu buah KTP atas dengan inisial AHH.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement