Selasa 31 Mar 2020 20:05 WIB

OJK Umumkan BPD yang Menawarkan Keringanan Cicilan Nasabah

Dengan keluarnya surat tersebut, masyarakat agar tidak mempercayai informasi lain

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pengumuman tentang restrukturisasi/keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak Covid-19. Hal itu tertuang dalam surat pernyataan nomor 05-SPI tentang Bank Pembangunan Daerah

Juru Bicara Sekar Putih Jarot, dalam keterangan tertulisnya Selasa (31/3) berharap dengan keluarnya surat tersebut, masyarakat agar tidak mempercayai informasi yang beredar karena dianggap hoax. Berikut ini beberapa pengumuman yang disampaikan bank atau perusahaan pembiayaan. 

Bank BJB menginformasikan kepada debitur yang terdampak langsung maupun tidak langsung dapat segera menghubbungi kantor cabang bank BJB terdekat. Masyarakat akan memperoleh informasi dan solusi terkait fasilitas kredit yang dimiliki debitur bank BJB. Hal ini merupakan bentuk dukungan bank BJB terhadap stimulus perekonomian. 

Bank BPD Bali juga menawarkan keringanan bagi nasabah yang kesulitan pembayaran angsuran kredit.  Nasabah bisa mengajukan permohonan keringanan (restrukturisasi kredit) untuk menunda kewajiban pembayaran. Apabila perlu penjelasan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi unit kredit atau cabang pembantu terdekat. 

Direksi Bank NTT juga menawarkan solusi keuangan bagi nasabah yang dirugikan akibat merebaknya wabah Covid-19. Konsumen dapat menghubungi kantor bank terdekat guna memperoleh penjelasan lebih lanjut. 

Bank Sumut juga menawarkan releksasi bagi debitur dengan cara mengajukan permohonan restrukturisasi dan melengkapi data yang dibutuhkan. Bank akan melakukan penilaian atas permohonan. Bank akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan kemampuan pembayaran angsuran.

Hal serupa juga disampaikan Bank Sumsel Babel. Sehubungan dengan adanya Pandemi Corona Virus (Covid-19) yang terjadi saat ini, dan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 kami informasikan bagi nasabah kredit/pembiayaan

Nasabah Bank Sumsel Babel yang mengalami perlambatan usaha karena dampak Covid-19 dapat segera menghubungi Kantor Bank Sumsel Babel terdekat. Masyarakat bisa mendapatkan informasi dan solusi atas fasilitas kredit/pembiayaan tersebut. 

Bank Jateng juga menawarkan solusi bagi pelaku UMKM yang memiliki masalah dengan pembayaran kreditnya dapat menghubingi petugas kredit di kantor cabang atau call centre 14066 untuk memperoleh informasi pembayaran. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement