Selasa 31 Mar 2020 19:16 WIB

Ini Kriteria untuk Ikut Rapid Test di Rumkitlap AGP

Rumah Sakit Lapangan (Rumkitlap) ini berada di kawasan Pasir putih Ancol, Jakarta.

Rumah Sakit Lapangan (Rumkitlap) Artha Graha Peduli di kawasan Pasir putih Ancol, Jakarta Utara.
Foto: Dok. AGP
Rumah Sakit Lapangan (Rumkitlap) Artha Graha Peduli di kawasan Pasir putih Ancol, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Yayasan Artha Graha Peduli (AGP) mendirikan Rumah Sakit Lapangan (Rumkitlap) Artha Graha Peduli di kawasan Pasir putih Ancol Jakarta Utara. Tujuan didirikannya adalah sebagai sarana untuk melakukan Rapid Test Covid-19 untuk deteksi dini. Saat ini Rumkitlap masih diprioritaskan bagi karyawan/i Artha Graha Group, AGP dengan beberapa persyaratan kesehatan juga. Selain itu, Network Artha Graha yang selama ini bekerja sama dengan Artha Graha Peduli serta masyarakat umum yang tinggal radius 500 meter dari Rumkitlap juga dapat datang untuk dites.

Juru bicara AGP Hanna Lilies Puspawati mengatakan, Rumkitlap ini merupakan hasil kerja sama dengan Yayasan Budha Tzu Chi, Sinarmas, Indofood, dan, Central Omega Resources.

Dia berharap dengan mendirikan Rumkitlap ini dapat mengajak dan menggugah hati dari para stakeholder dan pengusaha lain agar dapat memberikan kontribusi dan keprihatinan terhadap negara yang sedang menghadapi bencana wabah covid-19. 

"Kami harap akan ada yang membuat rumkitlap di wilayah lain supaya dapat meringankan beban pemerintah yang saat ini sangat kewalahan menangani pemeriksaan dan pengobatan untuk masyarakat. Dengan demikian masyarakat tidak perlu pergi jauh-jauh untuk dites kalau RS rujukan penuh,” kata Hanna di Jakarta, Selasa (31/3).

Hanna menyatakan, jika pun ada warga di luar radius 500 meter yang ingin melakukan tes tersebut, AGP akan membuka tangan.

Namun,  wargs diharuskan mendaftarkan diri secara online ke Sekretariat Rumkitlap AGP dengan persyaratan kesehatan sesuai yang ditentukan. 

Dia mengingatkan, warga tidak bisa langsung diperiksa. Ada prosedur pendaftaran dan tetap harus menunggu kapan pemanggilan.

“Ada tiga kriteria untuk bisa dites yaitu pertama disarankan adalah orang yang menunjukkan gejala seperti demam, batuk, pilek, radang tenggorokan, sesak kurang lebih 14 hari terakhir. Syarat kedua, ada ketentuannya yaitu komorbid (Penyakit Penyerta) seperti Diabetes, Darah Tinggi, Asma, Gagal Ginjal, Jantung atau Stroke) dan syarat ketiga, orang yang mungkin secara fisik sehat tapi ada kontak atau di sekitarnya (keluarga, teman kerja, tetangga dekat) sudah suspect/konfirm terpapar covid-19 dalam 14 hari terakhir,” jelas Hanna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement