Selasa 31 Mar 2020 18:59 WIB

Kapolri: Keterlambatan Perpanjangan SIM Ditoleransi

Polri membubarkan massa yang keukeuh tetap melakukan kegiatan berkumpul.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas kepolisian melakukan sosialisasi
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Petugas kepolisian melakukan sosialisasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan Polri akan menoleransi keterlambatan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di tengah masa penanganan wabah Covid-19. Pernyataan tersebut disampaikan saat Idham menggelar rapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (31/3).

"Kalau SIM terlambat sebulan dua bulan tidak jadi problem. Nanti setelah situasi ini aman dia bikin lagi," kata Idham dalam rapat tersebut.

Idham mengakui pengurusan SIM warga masyarakat terbatas di masa penanganan Covid-19. Bahkan, sejumlah pelayanan kepolisian pun terpaksa harus dibatasi di tengah Indonesia memerangi wabah akibat virus Corona ini.

"Kami laporkan pelayanan SIM, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan lain-lain kita tunda," ujar Idham.

Dalam penanganan Covid-19 ini sendiri, Polri telah melakukan sejumlah upaya, di antaranya keluarnya Maklumat Kapolri. Polri melarang kegiatan berkumpul untuk meminimalisasi penularan Covid-19.

Polri membubarkan massa yang keukeuh tetap melakukan kegiatan berkumpul. Bahkan, Polri mengancam pidana bagi mereka yang menolak dan melawan dibubarkan.

Polri juga melakukan berbagai hal tindakan lain misalnya penyenprotan disinfektan di berbagai wilayah, peningkatan keamanan di objek vital, hingga menyiapkan rumah sakit untik isolasi pasien Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement