Selasa 31 Mar 2020 18:51 WIB

OJK Luncurkan Daftar Bank yang Beri Keringanan Bagi Nasabah

Keringanan yang diberikan bank adalah respons dari POJK no 11

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen Kantor OJK
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen Kantor OJK

REPUBLIKA.CO.ID, Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Peraturan OJK (POJK) No11/POJK03/2020 terkait stimulus perekonomian nasional. POJK ini merespons mewabahnya covid-19 yang memukul perekonomian Indonesia.

Lewat aturan ini, perbankan diperkenankan untuk memberikan keringanan atau restrukturisasi pembayaran bagi debitur dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik yang terdampak Covid-19 secara langsung maupun tidak langsung.

OJK pun menyatakan aturan ini direspons langsung oleh puluhan bank umum, sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban debitur yang terkena dampak covid-19 melalui restrukturisasi atau keringanan pembayaran. " Jangan percaya hoax yang beredar. Hubungi call center bank atau perusahaan pembiayaan untuk keterangan lebih lanjut," ungkap Jubir OJK Sekar Putih Djarot dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (31/3). 

Berikut beberapa bank yang melakukan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak covid-19.

-PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI)

-PT Bank Mandiri Tbk

-PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI)

-PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN)

-Panin Bank

-Bank Permata

-Bank BTPN

-Bank DBS

-Bank Index

-Bank Ganesha

-Bank Nobu

-Bank Victoria

-Bank Jasa Jakarta

-Bank MAS

-Bank Sahabat Sampoerna

-IBK Bank

-Bank Capital

-Bank Bukopin

-Bank Mega

-Bank Mayora

-Bank UOB

-Bank Fama

-Bank Mayapada

-Bank Mantap

-Bank Resona Perdania

-Bank BKE

-Bank BRI Agro

-Bank SBI Indonesia

-Bank Artha Graha

-Bank Commonwealth

-Bank HSBC

-Bank ICBC

-Bank Oke

-JP Morgan Chase Bank Cabang Jakarta

-Bank MNC

-KEB Hana Bank

-Shinhan Bank

-Standard Chartered

-Bank of China

-BNP Paribas

-Bank Artos

-Bank Ina Perdana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement