Selasa 31 Mar 2020 15:24 WIB

Koalisi: Belum Saatnya Darurat Sipil

Pemerintah juga didesak untuk buat alur komando kendali bencana yang lebih jelas.

Virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan pemerintah belum saatnya menetapkan status darurat sipil untuk mengatasi pandemi COVID-19 di Indonesia.

"Optimalisasi penggunaan UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana. Undang-undang ini masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah COVID-19," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anton Aliabbas, Senin (31/3).

Sebelumnya, dalam rapat terbatas Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dengan physical distancing yang lebih tegas dan disiplin. Bila perlu, didampingi kebijakan darurat sipil.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, Presiden Jokowi harus berpijak pada UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam menanggulangi permasalahan wabah COVID-19.

"Hal ini didasarkan pada isu COVID-19 yang merupakan kondisi yang disebabkan oleh bencana penyakit. Selain itu, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan guna menghindari sekuritisasi problem kesehatan yang tidak perlu," kata Anton.

Menurut Anton, sejak awal pemerintah alpa mematuhi keseluruhan prosedur yang telah diatur dalam UU Penanggulangan Bencana. Sebelum penetapan masa tanggap darurat nasional, lanjut dia, semestinya Presiden Joko Widodo melakukan penetapan status darurat bencana nasional (Pasal 51 Ayat 2).

Oleh karena itu, Presiden hendaknya segera mengeluarkan keputusan (keppres) terkait penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak pemerintah untuk membuat alur komando kendali (kodal) bencana yang lebih jelas. Ketiadaan pengaturan struktur kodal bencana dalam Keppres 9/2020 tentang Perubahan atas Keppres 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dinilai membuat penanganan bencana COVID-19 berjalan secara parsial dan tidak terkoordinasi. Menurut koalisi, komando kendali harus langsung dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement