Selasa 31 Mar 2020 15:07 WIB

KASN Imbau Semua Pihak Awasi Penundaan Pilkada 2020

Penundaan Pilkada jangan menjadi perpanjangan waktu pelanggaran netralitas.

KASN meminta penundaan Pilkada 2020 jangan menjadi perpanjangan waktu pelanggaran netralitas.
Foto: doc humas KASN
KASN meminta penundaan Pilkada 2020 jangan menjadi perpanjangan waktu pelanggaran netralitas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil rapat kerja antara Kemdagri, KPU, Bawaslu dan Komisi II DPR RI pada 30 Maret 2020, bersepakat untuk menunda tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pengaturan opsi waktunya akan segera ditetapkan melalui PERPPU. Hal lain yang disepakati adalah realokasi anggaran Pilkada untuk penanganan pandemi Covid 19.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, menyambut baik hasil kesepakatan tersebut demi penanggulangan pandemi Covid 19 di seluruh wilayah Indonesia. “Perlu menjadi perhatian para Penyelenggara Pilkada, bahwa penundaan ini jangan menjadi perpanjangan waktu pelanggaran netralitas, khususnya yang marak dilakukan oleh ASN”, kata Agus, dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (31/3).

Agus juga mengingatkan bahwa rencana pengalihan anggaran daerah untuk penanggulangan Covid 19, jangan dimanfaatkan sebagai ajang kampanye pilkada. Agus menambahkan KASN dan Bawaslu akan tetap melaksanakan fungsi pengawasan terhadap potensi pelanggaran yang mungkin berbentuk bantuan sosial kepada masyarakat terkait masalah pandemi.

Ketua KASN mengimbau agar pengaturan dalam payung hukum PERPPU bukan hanya menetapkan penjadwalan ulang Pilkada, tetapi juga tetap memberikan perhatian terhadap pengawasan potensi pelanggaran netralitas ASN. “KASN titip agar Pemerintah dan DPR secara bijak mengatur pengawasan potensi pelanggaran ASN tersebut” kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement