Selasa 31 Mar 2020 14:38 WIB

Polri Siap Dukung Darurat Sipil

Polri akan bertindak sesuai dengan kebijakan penguasa darurat sipil pusat.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyatakan siap mendukung rencana darurat sipil yang disebutkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam menghadapi Covid-19. Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Idham Azis dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (31/3).

"Polri mendukung penuh setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah termasuk ditetarapkannya darurat sipil dalam rangka menanggapi pandemik Covid-19," kata Idham. 

Penerapan Darurat sipil, kata Idham, sejalan dengan Maklumat Kapolricyang telah dikeluarkan Idham beberapa lalu. Maklumat itu dikeluarkan Idham sebagai protokol pendukung kebijakan pemerintah untuk penanganan Covid-19. Bila benar diterapkan darurat sipil, Idham menyatakan, siap tunduk. 

"Polri akan bertindak sesuai dengan kebijakan penguasa darurat sipil pusat selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi keamanan dan keselamatan masyarakat," ujar Idham. 

Namun, Idham menegaskan, sampai hari ini berdasarkan hasil rapat dua rapat terbatas bersama pemerintah Pusat, belum diputuskan apa yang menjadi kebijakan pemerintah. "Kami mengikuti apa yang menjadi arah kebijakan pemerintah," kata Idham. 

Untuk diketahui, sesaat setelah Jokowi mengeluarkan wacana darurat sipil ditolak berbagai lapisan masyarakat. Pasalnya, Undang-undang tersebut tidak relevan sama sekali digunakan untuk mengatasi Covid-19. Komnas HAM menyebut, penerapan Darurat Kesehatan justru lebih dibutuhkan. 

Darurat kesehatan nasional dinilai jauh lebih relevan daripada darurat sipil yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo  sebagai alternatif terakhir di tengah pandemi Covid-19.  "Dari prespektif tujuan saja berbeda jauh," kata Anam melalui pesan singkatnya saat dikonfirmasi Republika, Senin (30/3).

Beleid darurat sipil termuat dalam Perppu nomor 23 tahun 1959. Perppu tersebut memberi kewenangan pemerintah untuk mengontrol penuh kehidupan sipil mulai dari aktivitas hingga komunikasi. Motifnya agar pemerintahan berjalan tertib karena adanya ancaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement