Selasa 31 Mar 2020 14:16 WIB

Mendikbud: Ujian Akhir Semester Bisa Secara Daring

Sekolah juga bisa membuat ujian akhir semester sendiri tanpa mengumpulkan siswa.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Mendikbud, Nadiem Makarim
Foto: Ist
Mendikbud, Nadiem Makarim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyusun kebijakan terkait ujian kenaikan kelas yang dilakukan selama wabah Covid-19. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, sekolah bisa membuat ujian akhir semester (UAS) sendiri namun tanpa bentuk tes yang harus mengumpulkan siswa.

Tata cara UAS dibebaskan sesuai kemampuan sekolah. Di dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbud, diarahkan untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang pernah diperoleh sebelumnya.

Selain itu, sekolah juga bisa memberikan penugasan secara dalam jaringan (daring) atau melakukan ujian daring. Bentuk asesmen lainnya juga diperbolehkan selama dilakukan tanpa bertatapan muka secara langsung.

"Baik Ujian Sekolah maupun Ujian Akhir Semester dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna," kata Nadiem, dalam keterangan yang diterima Republika, Selasa (31/3).

Ia juga menegaskan, ujian yang dilakukan harus menyesuaikan dengan kondisi saat ini yang cenderung tidak seefektif belajar mengajar di dalam kelas. Oleh karenanya, ia mengatakan ujian yang dirancang tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Nadiem juga mengatakan terkait pembelajaran daring yang dilakukan selama darurat Covid-19. Ia menuturkan, fokus pembelajaran daring bukan hanya menguasai semua materi namun kualitas dan esensi secara baik.

"Guru-guru membimbing anaknya, bukan hanya memberikan tugas. Kami juga meminta sekolah yang muridnya belajar dari rumah, guru diperbolehkan mengajar di rumah," kata dia lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement