Selasa 31 Mar 2020 06:37 WIB

Dihentikan, Organda Minta Kompensasi untuk Awak Bus AKAP

Organda menilai jangan sampai terjadi kecemburuan sosial.

Kru bus menanti calon penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang sementara operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus antar jemput antarprovinsi (AJAP), dan bus pariwisata di Ibukota mulai Senin (30/3) pukul 18.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Kru bus menanti calon penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang sementara operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus antar jemput antarprovinsi (AJAP), dan bus pariwisata di Ibukota mulai Senin (30/3) pukul 18.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyusul kebijakan penghentian operasional Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan angkutan Pariwisata, dari dan ke Jakarta per 30 Maret 2020, Organda DKI Jakarta mengusulkan kompensasi bagi awak bus.

"Kami sepakat untuk mendukung edaran Dinas Perhubungan DKI untuk menghentikan operasional bus. Bagaimanapun harus ada solusi terhadap awak kendaraan termasuk karyawannya," kata Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/3).

Diakuinya usulan tersebut sudah dibawa dan dibahas di rapat terbatas di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun belum diketahui seperti apa keputusan yang sudah didapatkan. Organda, kata Shafruhan, sudah melakukan pendataan awak kendaraan termasuk karyawan dari tiap operator bus terdampak di mana didapatkan jumlah ada lebih dari satu juta orang yang harus mendapatkan bantuan.

"Itu juga dalam rangka Organda menjaga, jangan sampai terjadi kecemburuan sosial terhadap awak kendaraan. Karena ini kan persoalan perut, dan sangat sensitif," ujarnya.

Teknis pemberian kompensasi tersebut, diusulkan oleh Organda adalah berupa bantuan langsung dengan penyalurannya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah. "Namun jumlahnya kami belum bicarakan, belum berbicara angka, nama-nama dan jumlah kendaraan," ucap Shafruhan.

Shafruhan menyatakan seluruh operator angkutan darat di dalam Organda semuanya sepakat untuk menjalankan surat edaran tersebut dengan memberikan pandangan mengenai pemberian kompensasi pada awak kendaraan termasuk karyawan.

"Ya ini saya meminta kepada semua operator untuk menyikapi surat edaran yang disampaikan Kadishub DKI ini dengan bijak, dan bersama-sama nanti kita carikan solusi untuk awak kendaraan," ucap Shafruhan menambahkan.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan surat penghentian layanan bus bernomor 1588/-1.819.611 yang ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dan diterbitkan pada 30 Maret 2020, mengamanatkan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan bus pariwisata guna mencegah penyebaran wabah virus corona (COVID-19).

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Organda DKI Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan angkutan umum AKAP, pimpinan perusahaan angkutan umum AJAP dan pimpinan perusahaan angkutan umum bus pariwisata untuk menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement