Senin 30 Mar 2020 21:15 WIB

Korban Meninggal Corona Jakarta 283 Orang? Ini kata Anies

Pemakaman dan pemulasaran jenazah dengan prosedur Covid-19 bertambah tiap hari.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas pemakaman menurunkan peti jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin (30/3/2020). Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto per Senin (30/3/2020) pukul 12
Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
Petugas pemakaman menurunkan peti jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin (30/3/2020). Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto per Senin (30/3/2020) pukul 12

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Anies Baswedan mengakui sejak 6 Maret 2020 hingga 29 Maret 2020 Pemerintah DKI Jakarta, melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota telah melakukan pemulasaran dan pemakaman jenazah 283 pasien dengan prosedur virus Corona (Covid-19).

Hal itu disampaikan Anies terkait prosedur pemulasaran dan pemakaman jenazah dengan standar operasional Covid-19. Anies menyampaikan prosedur Covid-19 yang diterapkan, antara lain jenazah harus dibungkus dengan plastik, menggunakan peti, harus dimakamkan kurang dari 4 jam, serta petugas harus menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).

Baca Juga

Anies menyebutkan angka pemulasaran dan pemakaman sesuai dengan prosedur Covid-19 tersebut terus bertambah setiap hari.

"Terhitung sejak 6 Maret hingga 29 Maret 2020, DKI Jakarta telah melaksanakan 283 pemulasaran dan pemakaman jenazah. Jumlah tersebut lebih besar dari angka resmi tentang kematian Covid-19," ungkap Anies, Senin (30/3).

Pemakaman dan pemulasaran jenazah Covid-19 itu terus meningkat sejak kejadian pertama dilaporkan pada 6 Maret sampai dengan kemarin pada 29 Maret.

"Artinya, ini adalah mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites. Karena itu, tidak bisa disebut sebagai positif atau sudah dites tapi belum ada hasilnya atau hasil tes belum keluar, kemudian wafat," ujar Anies.

Untuk diketahui, teknis pelaksanaan pemulasaran jenazah telah tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta No. 55 Tahun 2020.

Sedangkan, teknis pelaksanaan pemakaman jenazah telah tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta No. 05 Tahun 2020.

Pemprov DKI Jakarta memberikan informasi layanan pemulasaran dan pemakaman Jenazah COVID-19 melalui call center 112. Masyarakat juga dapat menghubungi call center yang akan terhubung langsung dengan piket layanan pemakaman di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon 5480137 atau 5484544.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement