Selasa 31 Mar 2020 01:50 WIB

Polri akan Lakukan Penyelidikan Pembelian Apartemen Nurhadi

MAKI minta KPK menelusuri dugaan pembelian Apartemen di kawasan elit.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pembelian Apartemen di kawasan elit Jakarta oleh Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.  

"Ya nanti dilakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut agar mendapat petunjuk kebaradaan Nurhadi," katanya saat dihubungi Republika, Senin (30/3).

Namun, Argo belum bisa memastikan kapan akan melakukan penyelidikantersebut. "Yang jelas akan diselidiki," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pembelian Apartemen di kawasan elit Jakarta oleh Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, pembelian apartemen tersebut dapat memberi petunjuk kepada KPK terkait lokasi persembunyian buronan atas kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA Ini. 

Kepada wartawan, Boyamin mengaku, telah menyerahkan salinan dokumen bukti pembayaran cicilan unit Apartemen District 8 di Jalan Senopati, Jakarta tersebut kepada KPK. Dengan bukti dugaan tersebut, semestinya KPK bisa menyelidiki dokumen bukti pembayaran tersebut untuk memperoleh gambaran lokasi aset-aset Nurhadi dan keluarganya.

"Sehingga dapat mencari jejak jejak keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (27/3). 

Boyamin mengungkapkan, dalam bukti pembayaran tertera dibayar oleh istri Nurhadi, Tin Zuraida dengan nominal ratusan juta rupiah. Pembayaran itu dilakukan Tin kepada PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU) pada 31 Januari 2014. Pada bukti pembayaran  pertama, Tin membayar Rp 250 juta, kedua sebesar Rp 112,5 juta, ketiga membayar Rp 114,5 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement