Senin 30 Mar 2020 19:42 WIB

Sidang Vonis Teleconfenrence Pengadilan Tipikor

Dua terdakwa kasus ini David Manibui dan Michael Kambuaya divonis hukuman berbeda..

Rep: M Risyal Hidayat/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015, Mikael Kambuaya (kanan) dan David Manibui (kiri) yang terlihat dari layar sebelum sidang putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pegadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). (FOTO : M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO)

Operator menyiapkan perangkat dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) sebelum sidang putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 di Pegadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). (FOTO : M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO)

Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015, Mikael Kambuaya (kanan) dan David Manibui (kedua kanan) yang terlihat dari layar sebelum sidang putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pegadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). (FOTO : M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO)

Suasana jalannya sidang putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pegadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). (FOTO : M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO)

Ketua Majelis Hakim Muhammad Siradj (tengah) membacakan putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pegadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). (FOTO : M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO)

Kuasa hukum dari terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 mengamati ponsel untuk menyaksikan putusan yang berjalan dengan berbasis elektronik secara langsung (telekonferensi) di Pegadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3). (FOTO : M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang putusan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Kemiri-Depapre tahun 2015 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dilakukan secara online dengan menggunakan fasilitas telekonferensi, Senin (30/3).

Majelis hakim memvonis terdakwa David Manibui dengan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara dan terdakwa Michael Kambuaya dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement