Senin 30 Mar 2020 18:13 WIB

Pemprov DKI Masih Rumuskan Standar Syarat Kelulusan Siswa

Daat ini DKI masih melihat berbagai pertimbangan mengenai situasi terkait Corona.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Foto: @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih merumuskan syarat-syarat kelulusan bagi para siswa setelah Ujian Nasional (UN) dihapuskan oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Selain itu pertimbangan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah harus menjadi pertimbangan, mengingat sudah hampir sebulan siswa belajar dari rumah.

Kepala Sub Bagian Humas Kerjasama Antar Lembaga Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sonny Juhersoni mengatakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta sampai saat ini masih membahas persyaratan kelulusan tersebut. Karena menurut dia ada beberapa pertimbangan lain, selain UN dihapus yakni KBM sekolah yang ditiadakan diganti dengan belajar di rumah.

"Insya Allah dalam beberapa hari ke depan petunjuk teknisnya sudah ada," kata Sonny kepada wartawan, Senin (30/3).

Menurutnya saat ini DKI masih melihat berbagai pertimbangan mengenai situasi dan kondisi yang berkembang, terutama ketika merebaknya virus corona atau Covid-19 yang membuat KBM di sekolah kembali di perpanjang oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, beberapa hari lalu.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 32/SE/2020 tentang Pembelajaran dari Rumah terkait pencegahan penularan Covid-19. "Pelaksanaan pembelajaran di kelas sementara ditiadakan dan diganti belajar dari rumah diperpanjang hingga 5 April 2020," kata Nahdiana dalam Surat Edaran tersebut.

Sebelumnya, kegiatan belajar di rumah diberlakukan selama dua pekan, sejak 16 Maret sampai 29 Maret 2020. Melihat kondisi penularan Covid-19, yang masih tinggi, pembelajaran di rumah diperpanjang hingga 5 April. Selain itu, kata dia, setelah pelaksanaan Ujian Nasional juga dibatalkan, akan dilakukan Ujian Sekolah.

"Kriteria kelulusan, dan kenaikan kelas akan diatur dalam petunjuk teknis (juknis) tersendiri, tanpa melalui tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas," kata Nahdiana.

Ia menjelaskan meskipun kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan secara fisik tatap muka langsung, Disdik DKI tetap mengimbau kepada orang tua agar tetap melakukan pengawasan dan pendampingan.

Para orang tua diminta memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah. "Yang tidak kalah penting adalah membatasi aktivitas di luar rumah," ujarnya.

Ia juga mengimbau Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait. Tujuannya agar memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing. Sementara, bagi pendidik diminta untuk membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran, diharap membuat materi bermakna dan menyenangkan.

Bagi pengawas, penilik, dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada Satuan Pendidikan binaannya. Merrka juga diminta melaporkan perkembangan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Suku Dinas Pendidikan.

Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 dan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19 di Jakarta.

Lebih lanjut, menurut Menteri Pendidikan Republik Indonesia, Nadiem Makarim, dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (24/3), alasan keputusan ditiadakannya UN adalah prinsip keamanan dan kesehatan dari para siswa dan keluarganya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement