Senin 30 Mar 2020 17:24 WIB

Datang dari Zona Merah, Masyarakat Purwakarta Diminta Lapor

Warga yang baru saja dari daerah zona merah otomatis masuk sebagai ODP.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Andi Nur Aminah
Warga memanfatkan fasilitas bilik disinfektan untuk mengurangi risiko penularan wabah Covid-19 (ilustrasi)
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Warga memanfatkan fasilitas bilik disinfektan untuk mengurangi risiko penularan wabah Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta terus melakukan upaya penekanan penyebaran virus corona. Salah satunya, memantau masyarakat yang datang dari daerah yang ditetapkan sebagai zona merah.

Anggota Satgas Covid-19 Kabupaten Purwakarta, dr Erlitasari mengatakan, pemerintah telah memberlakukan imbauan lapor bagi masyarakat yang datang dari daerah zona merah. Hal ini agar memudahkan pemerintah melakukan pemantauan. Sebab, warga yang baru saja dari daerah zona merah otomatis masuk sebagai orang dalam pemantauan (ODP).

Baca Juga

“Imbauan kita pada masyarakat bila ada orang atau keluarga dari redzone baiknya melapor kepada pak RT atau RW sehingga dapat didata dan bisa dilakukan pemantauan,” kata Erlita di Kantor Pemkab Purwakarta, Senin (30/3).

Menurut dia, hal ini memudahkan pemerintah memantaunya dan lingkungannya. Sehingga apabila terjadi kondisi yang memburuk, Satgas Covid-19 bisa segera bertindak. Ia juga meminta warga yang baru datang dari zona merah untuk bisa melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Isolasi ini dilakukan selama 14 hari guna memastikan kesehatannya. “Terapkan pola hidup sehat, tetap di rumah, hindari berkegiatan di luar rumah, cuci tangan pakai sabun, dan jaga diri keluarga dan lingkungannya,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan data terbaru, Satgas Covid-19 Purwakarta mencatat ada 164 ODP, enam PDP, dan satu orang positif Covid-19. Purwakarta juga belum masuk daftar daerah zona merah. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement