Senin 30 Mar 2020 17:01 WIB

Perangi Covid-19, Ini Maklumat Pemprov Jabar

Maklumat ini dikeluarkan dengan tujuan agar penyebaran Covid-19 tak meluas.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Pemudik sepeda motor melintasi Jalan Raya Pantura, Cirebon, Jawa Barat. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pemudik sepeda motor melintasi Jalan Raya Pantura, Cirebon, Jawa Barat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan maklumat untuk tidak mudik dan tidak piknik kepada seluruh warga Jawa Barat. Maklumat ini dikeluarkan melalui Surat Edaran No. 360/49/Dishub ditujukan kepada para Bupati dan Wali kota di Jawa Barat.

Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, maklumat ini dikeluarkan dengan tujuan agar penyebaran virus korona (COVID-19) di Jawa Barat tidak semakin meluas sehingga dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis di masyarakat serta berpotensi mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Setiawan mengatakan, melalui maklumat ini, terutama saat menjelang bulan suci Ramadan 1441 H, Pemprov Jabar meminta kepala daerah untuk menyampaikan edaran dan maklumat secara massif kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudik, dan tidak piknik. "Para ketua RT setempat diminta melakukan pendataan terhadap pendatang yang melaksanakan mudik ke wilayahnya untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP)," ujar Setiawan, Senin (30/3).

Menurutnya, jika masih ada warga masyarakat yang tetap melaksanakan aktivitas mudik, Pemprov Jabar meminta para bupati dan wali kota mengintruksikan jajaran di bawahnya untuk segera melakukan pendataan untuk keperluan pengawasan (surveilance), penelusuran (tracking), pelacakan (tracing), dan pembatasan gerak (fencing) di kemudian hari. 

"Orang yang memaksa untuk mudik, ini langsung ditetapkan sebagai ODP dan wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari," kata Setiawan. 

Selain itu, dia meminta bupati dan wali kota juga dapat berkordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan jajaran wilayah di bawahnya untuk melakukan tindakan hukum jika warga yang berstatus ODP tersebut tidak melakukan karantina mandiri.

Pemprov Jabar juga meminta agar para bupati dan wali kota meniadakan kegiatan piknik yang umumnya berlangsung bersamaan dengan datangnya bulan suci ramadan dan pada saat Idul Fitri. "Para bupati dan wali kota dapat menutup tempat wisata umum yang sering didatangi warga untuk sementara waktu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement