Senin 30 Mar 2020 16:20 WIB

Mulai Hari Ini, Bus AKAP dari dan ke Jakarta Setop Operasi

Penghentian operasional AKAP dari dan ke Jakarta dimulai Senin (30/3).

Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta siap menghentikan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan angkutan pariwisata dari dan ke Jakarta.
Foto: Putra M. Akbar/Republika
Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta siap menghentikan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan angkutan pariwisata dari dan ke Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta siap menghentikan operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP), antar-jemput antarprovinsi (AJAP), maupun angkutan pariwisata dari dan ke Jakarta. Penghentian operasional dimulai hari ini, Senin (30/3), demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Kami sepakat untuk mendukung itu. Hal tersebut juga untuk kepentingan kita semua rakyat Indonesia, bukan hanya Jakarta. Sekarang masyarakat juga mulai khawatirkan. Kekhawatiran ini sudah sangat mencekam di masyarakat," kata Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Sebelum dikeluarkan surat edaran dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak dishub. Organda berpandangan mereka harus mendukung kebijakan pemerintah dengan menyetop operasional angkutan antarkota dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.

"Kita juga mesti menjaga eksodus. Jangan sampai ada orang datang ke Jakarta, begitu pula sebaliknya," kata dia.

Shafruhan menyatakan, seluruh operator angkutan darat di dalam Organda sepakat untuk menjalankan surat edaran tersebut. Mereka juga memberikan pandangan mengenai pemberian kompensasi pada awak kendaraan termasuk karyawan.

"Saya meminta kepada semua operator untuk menyikapi surat edaran yang disampaikan kadishub DKI ini dengan bijak dan bersama-sama nanti kita carikan solusi untuk awak kendaraan," kata Shafruhan.

Dishub DKI Jakarta menerbitkan surat penghentian layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP), antar-jemput antarprovinsi (AJAP), dan bus pariwisata guna mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19). Berdasarkan informasi yang diterima di Jakarta, Senin, surat penghentian pelayanan bus itu bernomor 1588/-1.819.611, bersifat penting, dan ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. Surat ini diterbitkan pada 30 Maret 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Organda DKI Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan angkutan umum AKAP, pimpinan perusahaan angkutan umum AJAP, dan pimpinan perusahaan angkutan umum bus pariwisata.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement