Senin 30 Mar 2020 15:26 WIB

BPJPH: Pelaku Usaha yang Ajukan Sertifikasi Halal Berkurang

BPJPH sudah mulai melakukan layanan daring sejak 16 Maret untuk permudah pelaku usaha

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Friska Yolandha
Sertifikasi halal gratis (Ilustrasi).
Foto: Dok Republika
Sertifikasi halal gratis (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki menyatakan, terjadi pengurangan pengajuan sertifikasi halal dari kalangan pelaku usaha di tengah situasi pandemi corona atau Covid-19 saat ini. Meski begitu, BPJPH telah melakukan berbagai langkah antisipasi untuk tetap memberi pelayanan.

"Di beberapa daerah terjadi pengurangan pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal. Namun yang konsultasi via email dan WhatsApp yang kami siapkan selama WFH (Word From Home), masih banyak seperti hari-hari sebelumnya," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (30/3).

Baca Juga

Mastuki tidak menyebutkan lebih lanjut berapa persentase pengurangan tersebut. Namun dalam kondisi sekarang ini, lanjut dia, ada beberapa pelaku usaha yang baru melakukan konsultasi terkait pengajuan sertifikasi halal di BPJPH. "Bahkan cenderung banyak yang baru konsultasi untuk prosedur dan tata cara pengajuan sertifikasinya," tuturnya.

Untuk mengantisipasi situasi pandemi corona, jelas Mastuki, BPJPH sudah mulai melakukan layanan daring sejak 16 Maret hingga 31 Maret, dan akan diperpanjang sesuai dengan kondisi saat ini. Dia mengatakan, petugas layanan di semua daerah pun telah membuka layanan daring.

"Setiap hari mereka standby dan menindaklanjuti permintaan pelaku usaha yang mengajukan pendaftaran sertifikat halal. Setelah mereka menerima tanda terima dari tim BPJPH, pelaku usaha dapat melanjutkan registrasi online ke LPPOM MUI. Kami juga sudah koordinasi dengan MUI dalam penanganan sertifikasi selama WFH ini," jelas dia.

Sementara itu, Founder dan CEO Halal Corner, Aisha Maharani menuturkan, bagi pelaku usaha baik itu pengusaha produk halal ataupun yang belum tersertifikasi halal di Indonesia atau di manapun, tentu situasi ini menjadi dilema dan tantangan ekonomi yang tidak mudah. Apalagi pandemi ini adalah pandemi global.

"Dengan adanya aturan WFH dan dibatasinya untuk yang masih produksi serta daya beli masyarakat yang tidak banyak, pasti ini berat," kata dia.

Aisha juga mengakui, proses sertifikasi halal hingga saat ini masih berlangsung. Pendaftaran untuk sertitikasi halal pun masih ada.

Beberapa prosedur pendaftaran dimodifikasi antara perusahaan dan lembaga pemeriksa halal. Misalnya untuk proses audit dilakukan dengan menggunakan aplikasi zoom antara perusahan dan LPH.

"Bilamana dalam proses audit tersebut masih belum mencukupi standar akan direview oleh LPH," ujar dia.

Menurut Aisha, dalam kondisi seperti sekarang, pelayanan sertifikasi halal BPJPH di berbagai daerah harus dilakukan secara daring. "Ya mau tidak mau mesti online, dan bagaimana agar bisa kompatibel antara sistem pendaftaran online antara BPJPH dan LPH tentunya harus ada koordinasi yang lebih mendalam antara pihak-pihak terkait," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement