Senin 30 Mar 2020 15:19 WIB

Infografis, Tata Cara Pemakaman Jenazah Pasien Corona

Pemakaman jenazah diatur dalam tata cara untuk menghindari penyebaran virus corona.

Foto: Republika
Tata cara pemakaman jenazah pasien corona atau Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakui Dinas Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19. Pemprov DKI Jakarta meminta komitmen dan tanggung jawab semua pihak untuk bekerja sama dalam memutus penularan wabah virus Corona atau Covid-19. Berikut Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemulasaran jenazah"

- Seluruh petugas pemulasaran jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular,

- Petugas memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular, dengan memperhatikan sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya almarhum.

- Petugas yang menangani jenazah wajib menggenakan APD lengkap

- Selain petugas, tidak ada yang boleh masuk ke ruang pemulasaran

- Keluarga yang ingin melihat jenazah, diizinkan dengan syarat wajib memakai alat pelindung diri (APD) lengkap

- Pasien yang meninggal harus segera diproses pemulasaran, dan tidak boleh disimpan

- Jenazah yang ingin diautopsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus, autopsi dapat dilakukan jika sudah ada izin dari pihak keluarga dan direktur rumah sakit

- Jenazah yang sudah dikafani kemudian dibungkus dengan kantong plastik yang tidak tembus air, tidak boleh ada kebocoron pada plastik tersebut

- Jenazah yang sudah dibungkus bahan plastik kemudian disegel dan tidak boleh dibuka lagi.

- Petugas kemudian menyemprotkan cairan disinfektan pada bagian luar kantong jenazah.

- Jenazah kemudian dimasukan ke dalam peti kayu yang sudah disiapkan.

- Peti kayu kemudian disegel, dilapisi kembali dengan bahan plastik, serta kembali disemprotkan cairan disinfektan.

- Peti kayu dilarang untuk dibuka kembali

- Jenazah kemudian diantar oleh mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota ke tempat pemakaman

- Pemprov menyiapkan dua tempat pemakaman umum khusus untuk pasien Covid-19, yakni di Pondok Ranggon, Jakarta Timur dan TPU Tegal Alur.

- Pihak keluarga bisa ikut pemakaman, namun peti jenazah tidak boleh dibuka lagi.

 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement