Senin 30 Mar 2020 14:57 WIB

Dishub DKI Setop Operasional Bus AKAP, AJAP dan Pariwisata

Penyetopan operasional bus AKAP, AJAP dan Pariwisata demi mencegah penyebaran corona.

Rep: Antara, Rahayu Subekti/ Red: Andri Saubani
Penumpang saat menaiki bus Antar Kota Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Ahad (29/3). Operasional bus AKP untuk sementara dihentikan oleh Dishub DKI untuk mencegah penyebaran virus corona.
Foto: Putra M. Akbar/Republika
Penumpang saat menaiki bus Antar Kota Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Ahad (29/3). Operasional bus AKP untuk sementara dihentikan oleh Dishub DKI untuk mencegah penyebaran virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan surat penghentian layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan bus pariwisata guna mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19). Berdasarkan informasi yang diterima di Jakarta, Senin, surat penghentian pelayanan bus itu bernomor 1588/-1.819.611 bersifat penting yang ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo diterbitkan pada 30 Maret 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Organda DKI Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan angkutan umum AKAP, pimpinan perusahaan angkutan umum AJAP dan pimpinan perusahaan angkutan umum bus pariwisata. Disebutkan bahwa penerbitan surat itu untuk menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Baca Juga

Selanjutnya sambil menunggu adanya ketentuan pengaturan lebih lanjut dan untuk mencegah semakin meluasnya wabah Covid-19 ke daerah lain maka Kadishub DKI menyampaikan hal berikut:

1. Menghentikan operasional layanan semua bus AKAP, AJAP dan pariwisata yaitu:

 

a. AKAP dan AJAP yang trayek asal-tujuan Provinsi DKI Jakarta.

b. Pariwisata yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

2. Penghentian operasional layanan bus sebagaimana butir 1 di dalam terminal maupun lokasi lainnya di wilayah Kota Jakarta.

3. Pelaksanaan butir 1 dan 2 dimulai sejak 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB.

4. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat tersebut juga ditembuskan ke Gubernur DKI Jakarta, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kemenhub RI, Asisten Perekonomian dan Keuangan, Sekda Provinsi DKI Jakartadan Ketua DPP Organda.

Sementara itu, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui telepon selular maupun aplikasi pesan singkat.

Menyusul terbitnya surat Dishub DKI, Otoritas Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, menghentikan layanan bus AKAP.

"Ditutup untuk layanan AKAP sampai dengan waktu yang diinfokan selanjutnya," ujar Kepala Terminal Kampung Rambutan, Made Jhoni di Jakarta, Senin siang.

Situasi Terminal Kampung Rambutan pada Senin siang masih sepi dari aktivitas penumpang. Made Jhoni juga mencatat adanya penurunan jumlah penumpang 60-70 persen bila dibandingkan hari normal.

"Perlahan akan kita lakukan imbauan sesuai surat itu," katanya.

Untuk mengantisipasi keberangkatan maupun kedatangan penumpang, pihaknya bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan pengawasan di lapangan

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) juga tengah mengupayakan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 melalui angkutan bus. Kemenhub telah memberikan rekomendasi kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait penutupan akses bus antarkota antarprovinisi (AKAP) dari dan menuju Jakarta.

"Rekomendasi ini untuk mencegah makin banyaknya anggota masyarakat yang terinfeksi virus Covid-19," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Ahad (30/3).

Dia menambahkan, upaya tersebut juga sebagai tindak lanjut terhadap banyaknya permintaan kepala daerah. Adita menuturkan sejumlah pemerintah daerah meminta agar bus dari Jakarta tidak datang lagi ke provinsi lain.

Sebab, Adita mengatakan dalam beberapa hari terakhir telah terjadi lonjakan arus penumpang moda transportasi bus ke beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur. "Banyak anggota masyarakat yang telah mempercepat mudik ke kampung halaman dengan berbagai alasan," ujar Adita.

Adita mengkhawatirkan jika hal tersebut tidak diantidipasi maka dapat memperluas penyebaran virus Covid 19 dari DKI Jakarta. Terlebuh, Jakarta saat ini merupakan zona merah penyebaran virus corona.

photo
Pemeriksaan cepat covid-19. - (republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement