Senin 30 Mar 2020 14:48 WIB

Empat Bank BUMN Siap Ringankan Cicilan Nasabah UMKM

Debitur yang berhak mendapatkan restukturisasi merupakan UMKM yang terdampak corona

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Relaksasi kredit
Foto: Republika
Relaksasi kredit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendorong kebijakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait stimulus countercyclical kepada industri perbankan. Langkah ini dilakukan agar tetap tumbuh di tengah merebaknya virus corona di Indonesia.

Ketua Himbara Sunarso mengatakan pihaknya akan melaksanakan stimulus tersebut sebagai upaya menjaga dan menyelamatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) akibat virus corona. Adapun anggota Himbara terdiri dari Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BTN.

Baca Juga

“Masing masing bank anggota Himbara telah menyusun kebijakan internal dan siap mengimplementasikan stimulus dari OJK. Teknis pelaksanaannya, masing masing bank akan melakukan penilaian terhadap nasabahnya untuk menentukan mana nasabah yang membutuhkan restrukturisasi berat, sedang, ringan atau bahkan tidak memerlukan restrukturisasi sama sekali. Kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Senin (30/3).

Menurutnya para debitur yang berhak mendapatkan restukturisasi merupakan pelaku UMKM yang terdampak penyebaran virus corona, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelaku UMKM mencakup sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

“Sebagai upaya menjaga roda perekonomian yang terkontraksi akibat Covid-19 tetap bergerak, Himbara akan menjalankan berbagai skema restrukturisasi bagi debitur UMKM, antara lain berupa penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu, pengaturan kembali jadwal angsuran pokok dan/atau bunga serta pemberian keringanan tunggakan bunga sesuai dengan kondisi debitur,” jelasnya.

Sunarso menjelaskan fasilitas restrukturisasi tersebut, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank tempat pengajuan kredit. Berdasarkan pemohonan tersebut, bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi usaha nasabah untuk menetapkan level restrukturisasi yang sesuai apakah masuk kategori berat, sedang atau ringan.

“Pada akhirnya, bank akan menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi usaha debitur,” ucapnya.

Adapun kebijakan stimulus Perekonomian Nasional tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 yang mengatur tentang penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau  bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon sebesar Rp 10 miliar dan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK, ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement