Senin 30 Mar 2020 14:20 WIB

Ini Anggaran Alokasi Tahap Awal Penanganan Covid-19 Jatim

Dana penanganan covid-19 berasal dari pemangkasan anggaran DPRD Jatim.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolandha
Pengendara melintas di jalan Ahmad Yani, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (28/3/2020). Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim menyepakati anggaran percepatan penanganan wabah virus corona atau Covid-19. Anggaran yang akan dikucurkan pada alokasi tahap awal sebesar Rp 360 miliar.
Foto: ANTARA FOTO
Pengendara melintas di jalan Ahmad Yani, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (28/3/2020). Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim menyepakati anggaran percepatan penanganan wabah virus corona atau Covid-19. Anggaran yang akan dikucurkan pada alokasi tahap awal sebesar Rp 360 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim menyepakati anggaran percepatan penanganan wabah virus corona atau Covid-19. Anggaran yang akan dikucurkan pada alokasi tahap awal sebesar Rp 360 miliar. Alokasi awal anggaran percepatan penanganan Covod-19 di Jatim diambil dari pemangkasan dana kunjungan kerja DPRD Jatim sebesar Rp 100 miliar, dana tidak terduga Rp 100 miliar, serta pemangkasan anggaran Pemprov Jatim Rp 160 miliar.

“Tapi itu masih sementara, per tadi malam yang akan segera diproses pengajuannya melalui mekanisme mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2020,” ujar Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, Senin (30/3).

Baca Juga

Anik menjelaskan, anggaran percepatan penanganan Covid-19 ini tidak hanya fokus pada sektor kesehatan saja. Melainkan juga untuk mempertahankan ekonomi. Misalnya, pemberian kompensasi kepada Industri Kecil Menengan (IKM) yang terdampak, pedagang keliling, warung-warung kopi, serta warga terpencil di kepulauan. 

Anik melanjutkan, guna mempercepat relaisasi anggaran tersebut, DPRD Jatim akan segera melakukan perubahan mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), yang rencananya dilakukan pekan ini. Anik menegaskan, rencananya, pada 7 April 2020, tepatnya setelah masa reses selesai, akan langsung dibahas perubahan anggaran tersebut.

"Pengesahannya cukup membuat Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran P-APBD 2020 yang ditandatangani bersama gubernur dengan pimpinan DPRD. Jadi tanpa melalui pembahasan yang lama karena tidak perlu keputusan DPRD,” ujar Anik.

Anik melanjutkan, setelah ditandatanganinya P-APBD tersebut, anggaran percepatan penanganan Covid-19 ini bisa langsung digunakan. Anggaran yang cair ialah Rp260 miliar dan dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim.

“Harapan besar kami agar BPBD mampu melakukan penggunaan dan manajemen yang baik dengan perencanaan yang komprehenship sehingga anggaran tersebut tepat sasaran,” kata Anik.

Sedangkan anggaran Rp 100 miliar sisanya, kata Anik, sudah terlebih dahulu digunakan Pemprov Jatim sejak wabah Covid-19 merebak di wilayah setempat. Dana tak terduga tersebut sejauh ini telah terserap Rp 77 miliar untuk sejumlah prorgram kesehatan. Seperti penyediaan alat pelindung diri, penyediaan kamar perawatan, dan sebagainya. 

“Selain dari dana tak terduga, anggaran itu bisa saja bertambah, kami serahkan kepada gubernur bersama tim anggaran eksekutif agar mengecek lagi anggaran-anggaran yang kurang urgent untuk dikepras lagi,” kata Anik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement