Senin 30 Mar 2020 14:03 WIB

Ombudsman: Tunda Penutupan Lahan Tambak Udang Pesisir Barat

Proses pemeriksaan berbagai pihak masih berlanjut.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Ketua Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera Agusri Syarief (kanan) mengklarifikasi penutupan tujuh usaha tambak udang Pesisir Barat,  di Bandar Lampung, Jumat (6/12).
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Ketua Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera Agusri Syarief (kanan) mengklarifikasi penutupan tujuh usaha tambak udang Pesisir Barat, di Bandar Lampung, Jumat (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ombudsman RI mengirim surat kepada bupati, agar menunda penutupan beberapa lahan usaha tambak udang di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Penundaan penutupan (penyegelan) lahan tambak udang tersebut karena proses pemeriksaan berbagai pihak masih berlanjut.

Surat nomor B/546/LM.26-K3/0487.2019/III/2020 tertanggal 23 Maret 2020 ditujukan kepada bupati Pesisir Barat, Ketua Ombudsan RI Amzulian Rifai mengatakan, merujuk pertemuan 10 Maret 2020 di Kantor Gubernur Lampung yang dihadiri Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kemendagri, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Badan Informasi Geospasial, gubernur Lampung, Ketua DPRD Pesisir Barat, bupati Pesisir Barat, dan Agusri Syarif selaku pelapor dari Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS) membahas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang bupati Pesisir Barat.

Laporan dugaan penyalahgunaan wewenang, kata Amzulian, bupati Pesisir Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Tata Wilayah (RTRW) serta terkait pengembangan budi daya udang di Indonesia khususnya di Kabupaten Pesisir Barat.

"Perlu kami beritahukan bahwa laporan masyarakat tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan kami meminta pihak untuk menghormati proses penyelesaian yang sedang berlangsung di Ombudsman RI. Karena itu, kami meminta bupati Pesisir Barat menunda penutupan, penyegelan, ataupun tindakan lainnya terhadap lahan tambak udang di Kecamatan Lemong dan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat," kata Ombudsman RI Amzulian Rifai.

Penundaan penutupan atau penyegelan dan tindakan lainnya terhadap lahan tambak udang di Kecamatan Lemong dan Pesisir Selatan tersebut, lanjut Amzulian, untuk mencegah terjadinya malaadministrasi sampai dengan terbitnya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dari Ombudsman RI.

Pada 30 November 2019, atas perintah Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal tujuh lahan usaha tambak udang di Kecamatan Lemong dan Pesisir Selatan disegel petugas Satpol PP Pemkab Pesisir Barat. Penyegelan lahan tambak tersebut karena telah menyalahi Perda Nomor 8 Tahun 2017. Berdasarkan Perda RTRW tersebut, lahan tambak udang diperuntukan alih fungsi lahan menjadi pengembangan kawasan wisata.

Sedangkan pengembangan budi daya tambak udang dipindahkan atau disediakan di wilayah Bengkunat, Pesisir Barat. Terbitnya Perda RTRW tersebut, membuat pemilik lahan tambak udang tidak dapat lagi memperpanjang izin usaha budi daya, setelah diberikan kesempatan sejak terbitnya perda hingga batas waktu 30 November 2019. Padahal, pemilik lahan sudah berinvestasi miliaran rupiah rata-rata pada periode tahun 2012 - 2014 dan telah berkontribusi dalam pendapatan asli daerah.

Ketua IPPBS Agusri Syarif mengatakan, mediasi yang dilakukan Pemprov Lampung dan Ombudsman RI di Kantor Gubernur Lampung pada 10 Maret 2020 belum menghasilkan keputusan yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Mediasi akan dilanjutkan kembali, setelah Ombudsman selesai melakukan turun ke lapangan menggali data dan memeriksa sejumlah pihak.

"Mediasi di Kantor Gubernur Lampung pada 10 Maret 2020 itu deadlock (tidak menghasilkan keputusan), nanti akan dilanjutkan lagi," kata Agusri Syarif kepada Republika di Bandar Lampung, Senin (30/3). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement