Senin 30 Mar 2020 13:28 WIB

Pengambilan Uang Pensiun Diimbau Hindari Kerumunan

Pengambilan uang pensiun dapat dilakukan kapan saja.

Pensiun ASN mengantre di kantor Pos (Ilustrasi)
Pensiun ASN mengantre di kantor Pos (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pengambilan uang pensiun di kantor pos tak kuput menjadi perhatian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang, dalam mengantisipasi risiko penyebaran virus Corona.

Pasalnya, proses pengambilan uang pensiun oleh para purnawirawan maupun pensiunan ASN yang selama ini dilakukan melalui cabang PT Pos Indonesia dinilai juga rentan terhadap penyebaran wabah Corona.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono mengatakan, selama ini layanan pengambilan uang pensiun para purnawirawan maupun pensiunan ASN dilakukan di kantor pos- kantor pos besar.

Sebagaimana yang sudah berlaku selama ini, uang pensiun tersebut bisa diambil di Kantor Pos yang ditunjuk, setiap tanggal 1 hingga tanggal 4 setiap bulannya. Ketika tidak diambil pada tanggal tersebut, maka akan diakumulasi pada bulan berikutnya.

Sehingga, antrean warga pensiunan menjadi pemandangan yang sudah lumrah disaksikan di tiap- tiap kantor pos penyalur uang pensiun, setiap awal bulan, atau biasanya tanggal 1. "Mungkin memang karena kebutuhan dan sebagainya," ungkap Gunawan, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (30/3).

Maka, lanjutnya, ini perlu disikapi bersama- sama agar pengambilan uang pensiun ini bisa dilakukan tanpa harus ada orang berkumpul dalam jumlah yang banyak dalam satu tempat, kendati protokol kesehatan juga bisa diberlakukan.

Dia mengimbau, para purnawirawan maupun para pensiunan ASN untuk menghindari kerumunan banyak orang di kantor pos atau pengambilan uang pensiun jangan dilakukan pada tanggal 1 semua.

"Untuk menghindari kerumunan, saya minta, physical distancing juga harus dilakukan saat pengambilan uang pensiun di kantor pos. Imbauan itu disampaikan untuk menghindari penularan pandemi Covid-19 di Kabupaten Semarang," tambahnya.

Pengambilan uang pensiun, lanjut Sekda Kabupaten Semarang ini, bisa dilakukan kapan saja dan tidak harus tanggal 1 dan tanggal 4. "Karena kantor pos yang ditunjuk tetap akan melayani kapan pun pengambilan uang pensiun, selama masa darurat penanganan Covid-19 ini," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement