Senin 30 Mar 2020 06:55 WIB

Bupati: Karantina Lokal tak Berarti Ciamis Menutup Diri

Kebijakan karantina lokal untuk memperketat warga perantau yang akan pulang ke Ciamis

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nidia Zuraya
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya (tengah) menyampaikan kebijakan mengenai karantina lokal terbatas, Ahad (29/3).
Foto: Pemkab Ciamis
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya (tengah) menyampaikan kebijakan mengenai karantina lokal terbatas, Ahad (29/3).

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis mengumumkan untuk memberlakukan karantina lokal batas mulai Selasa 31 Maret 2020. Penerapan kebijakan itu akan dilakukan selama satu bulan atau sampai 30 April 2020.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, karantina lokal itu bukan berarti Ciamis menutup diri. Ia menjekaskan, kebijakan itu diambil untuk memperketat warga perantau dari kota akan banyak pulang ke Kabupaten Ciamis.

Baca Juga

"Kendaraan yang berhenti di Ciamis kita akan perketat pemeriksaan oleh petugas dari polisi, TNI, ASN dan petugas medis. Akan ada beberapa check point di perbatasan untuk kita awasi dan kita perketat," kata dia dalam keterangan tertulis, Ahad (29/3) malam.

Menurut dia, warga Ciamis yang bekerja di Tasikmalaya masih melintas perbatasan. Namun, untuk melintas warga harus membawa surat keterangan dari instansinya.

Ia menambahkan, untuk warga yang memiliki usaha di Tasik mesti membawa surat dari desa atau kecamatan setempat. Sementara untuk penumpang kereta api dan bus yang melintas akan dilakukan pengecekan (sceering) di stasiun dan terminal.

Pemkab Ciamis juga telah mengumpulkan para camat di wilayah itu. Para camat diminta melaporkan semua kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atas respon dan kesiapsiagaan menghadapi wabah virus korona.

Herdiat mengatakan, para camat, kepala desa, kepala dusun, hingga ketua RW dan RT, harus betul-betul sigap bahu-membahu dalam menyikapi para perantau yang pulang. Perantau yang masuk harus didata dan diawasi.

"Terlepas orang tersebut sehat atau sakit, sesuai protokol harus isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari," kata dia.

Ihwal penetapan karantina lokal terbatas, Herdiat mengatakan, jika tren Covid-19 menurun maka status akan dicabut. Namun, jika trennya naik, tidak menutup kemungkinan masa karantina akan diperpanjang satu bulan berikutnya, dengan resiko penanganan salah satunya dari dana APBD.

Ia memprediksi wabah Covid-19 akan berlangsung dua atau tiga bulan ke depan, dan puncaknya pada Mei 2020.

Ia menyebutkan, Gugus Tugas telah merealisasikan dalam dana belanja tidak terduga (BTT) sekira Rp 8 miliar untuk alat pelindung diri (APD), sosialisasi, penanganan Covid-19. Namun, ia mengimbau kepada para ASN dan para pngusaha untuk menyumbang membantu yang warga tidak mampu dan terdampak kebijakan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement