Ahad 29 Mar 2020 23:54 WIB

Bupati Imbau Warga Perantauan tak Pulang ke Pamekasan

Pamekasan per 29 Maret ditetapkan oleh Gubernur Jatim sebagai zona merah Covid-19

Sejumlah pemudik bersiap menaiki kereta api di Stasiun Senen, Jakarta Pusat (ilustrasi)
Foto: Fakhri Hermansyah
Sejumlah pemudik bersiap menaiki kereta api di Stasiun Senen, Jakarta Pusat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Bupati Pamekasan, Jawa Timur Baddrut Tamam mengimbau agar warga Pamekasan yang berada di perantauan tidak pulang ke kabupaten tersebut untuk sementara waktu, hingga kasus virus corona bisa teratasi. "Ini demi kebaikan bersama, mari kita sayangi keluarga kita," kata Baddrut Tamam di Pamekasan, Ahad (29/3).

Bupati mengemukakan hal ini menyusul banyaknya warga Pamekasan yang merantau ke sejumlah daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19 pulang ke Pamekasan. Mantan anggota DPRD Jatim ini meminta, agar bentuk kasih sayang terhadap keluarga mereka sementara diubah dulu, dengan tidak pulang ke Pamekasan. "Warga Pamekasan yang bekerja di luar negeri sebagai TKI begitu juga. Jangan pulang dulu, hingga situasi ini kembali normal," kata bupati.

Baca Juga

Sementara itu, Kabupaten Pamekasan per 29 Maret 2020 ini sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim sebagai zona merah, setelah ada warga yang positif Covid-19. Warga Pamekasan positif corona ini merupakan satu dari 13 pasien baru di Jawa Timur dinyatakan positif terinfeksi virus corona atau Covid-19 per Ahad (29/3).

Dari 13 pasien baru, dua di antaranya di Situbondo, dua Lumajang, satu Surabaya, satu Sidoarjo, satu Kota Malang, satu Jember, satu Banyuwangi, satu Pamekasan, satu Tulungagung, satu Blitar dan satu Jombang. Dengan demikian, Kabupaten Pamekasan termasuk dari empat daerah baru yang terjangkit virus corona. Kabupaten lainnya adalah Banyuwangi, Tulungagung, dan Jombang.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement