Ahad 29 Mar 2020 23:06 WIB

Tanam Ganja, Dua Pria Tua di Bandung Barat Diamankan

Polisi mengamankan sebelas pohon ganja dan sebungkus bibit ganja.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi berhasil mengamankan dua orang pria tua berinisal JE (59) dan ACK (50) yang nekat menanam ganja di Kampung Cibogo, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Selain itu, barang bukti 11 pohon ganja berukuran 1,5-2 meter, ganja kering siap pakai sekitar 50 gram dan sebungkus bibit biji ganja sekitar 50 gram diamankan.

Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam Wijaya mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dua pekan terakhir kemudian saat informasi valid langsung melakukan penangkapan kepada ACK. "Dari hasil interogasi didapat informasi tanaman ganja ditanam di lahan milik J (JE)," ujarnya, Ahad (29/3).

Menurutnya, diketahui, para pelaku menanam di area lahan seluas 50 meter persegi milik pelaku JE. Kemudian pihaknya menuju lokasi yang disebutkan tersangka ACK, dan didapati pohon ganja yang ditanam dekat peternakan ayam agar tidak diketahui orang.

Ia mengatakan, kedua orang yang berprofesi sopir ini memperoleh bibit ganja dari Jakarta dan mulai menanam sejak Desember 2019. Menurutnya, ganja dipanen dua hari sekali dan hanya dipakai untuk pribadi. "Kalau lihat dari ukuran pohonnya, kemungkinan sudah ditanam lebih dari itu (Desember)," katanya.

Saat ini, Andri mengatakan masih melakukan pengembangan dari temuan kasus tanam ganja terutama orang yang sudah menyediakan bibit ganja bagi kedua tersangka. "Para tersangka sudah di Mapolres Cimahi untuk dilakukan penyelidikan," tegasnya.

Akibat perbuatannya, menurutnya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5-20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement