Senin 30 Mar 2020 02:01 WIB

Ajudan Imam Suroso Meninggal, Ini Penjelasan Bupati Pati

Anggota DPR Imam Suroso diketahui meninggal akibat terinfeksi Covid-19.

Anggota Komisi IX DPR Imam Suroso.
Foto: dpr
Anggota Komisi IX DPR Imam Suroso.

REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Bupati Pati, Jawa Tengah, Haryanto, memastikan bahwa kabar ajudan almarhum Imam Suroso, anggota DPR yang dikabarkan meninggal akibat penyakit virus corona (Covid-19), tidaklah benar. Menurut Haryanto, ajudan Imam Suroso sebelumnya memang memiliki riwayat sakit.

"Kebetulan Umar memang dekat dengan almarhum Imam Suroso. Dia meninggal karena sudah punya riwayat sakit yang cukup lama dan kebetulan meninggalnya berurutan," ujarnya saat memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial, di Pati, Ahad (29/3).

Baca Juga

Haryanto mengajak masyarakat di Kabupaten Pati untuk tidak memercayai isu yang berkembang, termasuk sopir almarhum yang dikatakan meninggal juga tidak benar. Demikian halnya kabar dokter yang mendampingi almarhum, yaitu dokter Widi, dan keluarga yang dikabarkan dirawat di RSUP Kariadi, Semarang, juga tidak benar.

"Dokter Widi mengisolasi diri di rumah dan telah dilakukan tes cepat (rapid test) corona. Sampai saat ini hasilnya negatif, namun tetap mengisolasi diri atau karantina mandiri di rumah," ujarnya.

Sementara itu, istri almarhum Imam Suroso bersama dua anaknya, menurut dia, juga sudah mengisolasi diri di rumah. Pada Ahad (29/3) Haryanto menugaskan tim kesehatan mengadakan rapid test untuk mereka semua.

Demikian juga dengan sopir almarhum, kata dia, tim Dinas Kesehatan Pati juga melakukan pendataan dan meminta yang bersangkutan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. "Nantinya akan didatangi petugas dari Dinas Kesehatan untuk dilakukan rapid test," ujarnya.

Selain pada keluarga dan orang terdekat, Pemkab Pati juga akan melakukan rapid test terhadap sejumlah wartawan yang mendampingi almarhum saat bakti sosial di Pasar Puri. Pemerintah Kabupaten Pati hingga kini tidak memberlakukan lockdown karena yang mempunyai kewenangan merupakan pemerintah pusat.

"Sehingga, kita bersama-sama masih melaksanakan kegiatan sebagaimana biasa menyesuaikan peraturan yang ada terkait penanganan COVID-19," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement