Ahad 29 Mar 2020 22:50 WIB

Forkopimda Aceh Berlakukan Jam Malam

Pemberlakuan jam malam sejak Ahad (29/3).

Seorang warga memakai masker sebagai alat pelindung diri dari wabah virus Corona (Covid-19) di Banda Aceh, Aceh. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Seorang warga memakai masker sebagai alat pelindung diri dari wabah virus Corona (Covid-19) di Banda Aceh, Aceh. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH BESAR -- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh telah mengeluarkan maklumat bersama untuk memberlakukan jam malam di provinsi setempat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Pemberlakuan jam malam sejak Ahad (29/3).

“Pemberlakuan jam malam tersebut akan berlaku sejak Ahad malam, (29/3) sampai dengan Jumat (29/5),” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Ahad malam.

Baca Juga

Iswanto menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan dalam Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang penerapan jam malam guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari. Tujuannya agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Maklumat yang ditetapkan di Banda Aceh pada 29 Maret 2020 itu ditandatangani oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, Kapolda Aceh Irjen Pol,Wahyu Widada, Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI, Teguh Arief Indratmoko dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Irdam. Dalam maklumat tersebut juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam sejak pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 05.30 WIB.

Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/kafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mal, karaoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada penerapan jam malam. Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja.

Maklumat tersebut juga mengimbau Bupati dan Wali Kota di Aceh melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam. Ia menambahkan, peningkatan jumlah warga Aceh dalam status orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) juga menjadi salah satu alasan pemberlakuan jam malam.

"Maklumat bersama ini baru selesai ditandatangani Forkopimda Aceh sore tadi dan langsung kami sampaikan ke masyarakat karena terhitung malam ini mulai berlaku termasuk untuk tembusan ke bupati dan wali kota se Aceh,” demikian kata Iswanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement